JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi memperbarui kemitraan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Pembaharuan dilakukan untuk lima tahun mendatang guna menekan beban sampah, memulihkan lingkungan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026).
Perpanjangan kerja sama ini menjadi langkah strategis bagi kedua daerah untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi persoalan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun di Bantargebang.
“Persoalan sampah ini harus kita kelola bersama. Mudah-mudahan kerja sama ini membawa dampak yang baik bagi kedua daerah, termasuk dalam lima tahun ke depan,” ujar Gubernur Pramono.
Produksi Sampah Jakarta Tembus 9.000 Ton Sehari
Pramono mengungkapkan, Jakarta menghasilkan lebih dari 9.000 ton sampah setiap hari sehingga diperlukan perubahan pola pengelolaan untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang.
Pemprov DKI Jakarta mendorong pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Menurut laporan yang diterima Pramono, pelaksanaan gerakan tersebut mulai memberikan hasil dengan mengurangi pengiriman sampah ke Bantargebang sekitar 500 ton per hari.
Selain memperkuat pemilahan, Pemprov DKI mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF) di Rorotan dan Bantargebang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga merencanakan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai bagian dari upaya memperluas alternatif penanganan limbah perkotaan.
Timbunan Sampah Lama Masih Menjadi Tantangan
Meski pengurangan sampah harian mulai menunjukkan hasil, Pramono menilai timbunan sampah yang telah lama menggunung di Bantargebang tetap membutuhkan penanganan khusus.
“Kalau semua berjalan lancar, kita berharap persoalan sampah dapat ditangani dengan lebih baik. Tantangan yang harus kita pikirkan bersama adalah cadangan sampah yang sudah lama tertimbun di Bantargebang,” ujarnya.
Karena itu, kedua pemerintah daerah perlu menyelaraskan kebijakan dan menentukan solusi teknologi yang mampu mempercepat penanganan timbunan lama sekaligus mengurangi dampak terhadap lingkungan.
Kompensasi Bantargebang Diatur hingga 2031
Pembaruan kerja sama turut mencakup mekanisme kompensasi atas operasional TPST Bantargebang, dengan perhitungan untuk 2027 yang mempertimbangkan volume sampah, tarif retribusi, faktor konversi, serta penyesuaian berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Adapun besaran kompensasi untuk periode 2028–2031 akan ditetapkan paling lambat Januari 2027.
Dana kompensasi tersebut diprioritaskan dalam APBD DKI Jakarta pada tahun berjalan untuk mendukung pengendalian, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan, termasuk mengatasi dampak sosial yang timbul akibat operasional TPST Bantargebang.
Bekasi Dorong Teknologi untuk Atasi Sampah Menumpuk
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengapresiasi komitmen Jakarta dalam mengurangi beban Bantargebang melalui pemilahan sampah dan pengembangan teknologi pengolahan.
Tri juga mendorong kajian bersama agar kedua daerah dapat menentukan teknologi yang paling sesuai untuk mempercepat penanganan sampah lama yang masih tertimbun di kawasan tersebut.
“Persoalan sampah adalah persoalan bersama yang menjadi tanggung jawab kita masing-masing. Karena itu, kami berharap kedua daerah dapat melakukan kajian bersama untuk menentukan teknologi yang tepat agar cadangan sampah yang ada bisa ditangani lebih cepat,” ujar Tri.
Kerja Sama Meliputi Lingkungan hingga Infrastruktur
Kemitraan Jakarta-Bekasi tidak hanya berfokus pada pengelolaan sampah, tetapi juga mencakup bidang kesehatan, pendidikan, sosial, serta pembangunan fasilitas publik.
Ruang lingkup pembangunan tersebut meliputi jalan, saluran air, dan sarana penanggulangan bencana yang mendukung kebutuhan masyarakat di kedua wilayah.
Pelaksanaan program akan dipantau melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) yang memuat prioritas kerja, sekaligus menjadi dasar evaluasi bersama untuk memastikan target yang disepakati dapat tercapai.
Melalui perpanjangan kerja sama selama lima tahun ini, Jakarta dan Bekasi menargetkan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan, pengurangan tekanan lingkungan, serta peningkatan manfaat pembangunan bagi masyarakat di kedua daerah.***
Kata kunci SEO: TPST Bantargebang, kerja sama Jakarta Bekasi, Pramono Anung, Tri Adhianto, sampah Jakarta, pengelolaan sampah, kompensasi Bantargebang, RDF Rorotan, pengolahan sampah menjadi energi listrik.***