Pemanfaatan aset negara hasil rampasan dari tindak pidana kini tidak lagi terbatas pada pengamanan barang bukti. Kejaksaan Agung menggandeng sejumlah pihak, termasuk PT Pupuk Indonesia (Persero), untuk mengelola lahan sitaan menjadi ladang pertanian produktif dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional.
Melalui program bertajuk Jaksa Mandiri Pangan, Kejaksaan Agung bersama BUMN dan Kementerian Pertanian berupaya mengubah lahan hasil sitaan perkara pidana menjadi aset produktif yang dapat berkontribusi langsung terhadap ketahanan pangan dan pencapaian visi Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Program ini juga membuka ruang sinergi antarlembaga secara menyeluruh melalui perjanjian kerja sama selama tiga tahun. Masing-masing pihak memiliki peran strategis: Kejaksaan Agung bertanggung jawab dalam koordinasi penyediaan lahan, Kementerian Pertanian menyediakan bibit serta pelatihan bagi petani, PT Pupuk Indonesia menjamin ketersediaan pupuk sesuai kebutuhan lahan, dan Perum Bulog berperan dalam penyerapan hasil panen.