Live Program UHF Digital

Jamaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun

Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan jamaah umrah yang saat ini masih berada di Arab Saudi agar tidak nekat mencoba melaksanakan ibadah haji. Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi melarang keras pelaksanaan ibadah haji dengan menggunakan visa umrah.

“Saat kunjungan Menteri Haji Arab Saudi ke Jakarta, beliau dengan tegas menyatakan bahwa Arab Saudi tidak mentolerir jamaah atau siapa pun yang berniat melaksanakan ibadah haji dengan visa selain visa haji,” ujar Arsad di Gedung DPR RI, Kamis (16/5/2024).

Menurut Arsad, Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah gencar mengampanyekan larangan ibadah haji tanpa visa khusus haji. Informasi yang diterima Arsad menyebutkan bahwa Pemerintah Arab Saudi akan mendeportasi setiap jamaah yang nekat melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji. Sementara itu, dari pihak Pemerintah Indonesia, jamaah yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

“Siapa pun yang masuk ke Arab Saudi dan tertangkap pihak berwenang akan dideportasi. Dari kami, ada hukuman tambahan, yaitu mereka tidak boleh kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun,” ungkap Arsad.

Sebelumnya diberitakan bahwa sekitar 100.000 warga negara Indonesia yang telah menyelesaikan ibadah umrah dilaporkan belum pulang ke Tanah Air. Beberapa di antaranya kemungkinan berencana melaksanakan haji tanpa menggunakan visa haji yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Dr. Abdul Aziz Ahmad, mengungkapkan bahwa sejak awal tahun, ia telah menerima informasi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengenai jamaah umrah Indonesia yang tidak kembali.

“Jika mereka (jamaah) nekat dan itu di luar kemampuan kami untuk mengatasi, maka mereka harus menanggung risiko sendiri,” ujar Abdul Aziz, Minggu (12/5/2024), di Kantor Urusan Haji Indonesia di Madinah, seperti dilaporkan Kompas.com.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *