Power bank atau pengisi daya portabel telah menjadi barang wajib bagi sebagian besar pelancong saat bepergian menggunakan pesawat udara. Perangkat ini diandalkan untuk menjaga daya gawai tetap aktif selama perjalanan.
Kendati demikian, membawa power bank ke dalam pesawat tidak bisa dilakukan sembarangan. Otoritas penerbangan dan maskapai memberlakukan regulasi ketat demi keamanan, yang mencakup batas kapasitas baterai (dalam satuan Wh), jumlah unit, lokasi penyimpanan di dalam kabin, hingga larangan pengisian daya selama penerbangan.
Kesalahan dalam memahami aturan ini—terutama perbedaan satuan antara mAh dan Wh—serta aturan penyimpanan di bagasi tercatat, berisiko membuat perangkat Anda ditahan petugas bandara.
Berikut rincian aturan lengkap membawa power bank pada enam maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia:
1. Garuda Indonesia
-
Batas Jumlah: Maksimal 2 unit power bank per penumpang.
-
Kapasitas: Maksimal 100 Wh (kapasitas 101–160 Wh dilarang keras).
-
Penyimpanan: Wajib dibawa di dalam kabin dan dilarang keras masuk ke bagasi tercatat.
-
Larangan Utama: Tidak boleh digunakan untuk mengisi daya perangkat selama penerbangan.
-
Syarat Fisik: Label informasi kapasitas pada perangkat harus terlihat jelas dan terbaca.
2. Lion Air
-
Kapasitas: Diperbolehkan hingga 100 Wh. Kapasitas 101–160 Wh memerlukan ketentuan dan persetujuan khusus; di atas 160 Wh dilarang.
-
Penyimpanan: Wajib di kabin (dilarang di bagasi tercatat). Tidak boleh diletakkan di kompartemen bagasi atas kepala atau kantong kursi.
-
Lokasi Aman: Harus disimpan di dalam saku pakaian atau tas kecil di bawah kursi depan.
-
Larangan Utama: Dilarang digunakan untuk mengisi daya selama penerbangan.
3. Citilink
-
Kapasitas: Maksimal 100 Wh diizinkan masuk kabin. Kapasitas 101–160 Wh wajib mendapatkan izin dari petugas Citilink (di atas 160 Wh dilarang).
-
Kondisi Fisik: Perangkat harus dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang jelas.
-
Penyimpanan: Wajib dibawa ke kabin dan dilarang masuk bagasi tercatat.
4. Batik Air Indonesia
-
Kapasitas: Hingga 100 Wh diperbolehkan di kabin; kapasitas 101–160 Wh memerlukan persetujuan maskapai, sementara di atas 160 Wh dilarang.
-
Penyimpanan: Wajib di kabin, dilarang masuk bagasi tercatat.
-
Tips: Penumpang disarankan mengonfirmasi kembali ketentuan terbaru mengenai jumlah dan lokasi penyimpanan kepada pihak maskapai sebelum keberangkatan.
5. Indonesia AirAsia
-
Batas Jumlah: Maksimal 2 unit per penumpang.
-
Kapasitas: Batas maksimal 100 Wh.
-
Penyimpanan: Wajib di kabin (dilarang di bagasi tercatat). Dilarang diletakkan di kompartemen bagasi atas, melainkan harus di kantong kursi atau di bawah kursi.
-
Larangan Utama: Dilarang menggunakan power bank untuk mengisi daya gawai ataupun mengisi ulang power bank itu sendiri selama penerbangan.
6. Pelita Air
-
Batas Jumlah: Maksimal 2 unit.
-
Kapasitas: Maksimal 100 Wh (kapasitas 100–160 Wh tidak diperbolehkan).
-
Larangan Utama: Tidak boleh digunakan selama penerbangan berlangsung.
-
Tips: Disarankan memeriksa regulasi berkala maskapai sebelum menuju bandara.
Tips Pintar: Sebelum berangkat, pastikan Anda mengecek kembali angka tegangan (voltage) dan kapasitas baterai pada label power bank Anda untuk menghitung nilai Watt-hour (Wh) guna menghindari kendala di gerbang pemeriksaan keamanan bandara (Security Check Point).