JAKARTA – Jasa Raharja menjamin biaya perawatan Hasan Syukur, pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi korban kecelakaan beruntun di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jaminan hingga Rp20 juta telah diterbitkan untuk menanggung biaya pengobatan korban di RSUP Fatmawati sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasan mengalami patah tulang kaki kiri dan sejumlah luka lain dalam kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil listrik pada Jumat (23/10/2026). Korban kemudian mendapatkan penanganan medis di RSUP Fatmawati.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan pihaknya segera menerbitkan jaminan biaya perawatan setelah menerima informasi mengenai kecelakaan tersebut dan mengetahui korban telah mendapat penanganan di rumah sakit.
“Begitu menerima informasi mengenai kejadian ini dan mengetahui korban telah mendapatkan penanganan di rumah sakit, kami segera menerbitkan jaminan biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin memastikan korban memperoleh pelayanan medis yang dibutuhkan, sekaligus memberikan kepastian mengenai penjaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta,” ujarnya.
Selain menerbitkan jaminan, petugas Jasa Raharja Cabang Jakarta Selatan mendatangi RSUP Fatmawati untuk memantau kondisi Hasan. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit guna memastikan proses pelayanan dan penanganan medis terhadap korban berjalan dengan baik.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Melalui koordinasi dengan rumah sakit, perusahaan berupaya memastikan penjaminan biaya perawatan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jasa Raharja menyatakan terus menjalankan fungsi perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui pelayanan yang cepat dan tepat. Pemantauan kondisi korban serta koordinasi dengan fasilitas kesehatan menjadi bagian dari upaya memastikan hak korban mendapatkan penanganan sesuai ketentuan.