JAKARTA – Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali menjadi sorotan publik usai Kejaksaan Agung membeberkan keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,3 triliun.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik selama total hampir 10 jam.
Kasus ini menyeret empat pejabat eks Kemendikbudristek, yang disebut memiliki kedekatan erat dengan Nadiem selama masa jabatannya.
Salah satu sorotan utama adalah keterlibatan Nadiem dalam tahap awal perencanaan proyek Chromebook sejak sebelum dirinya dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019.
Kasus yang berpotensi merugikan negara hingga hampir Rp2 triliun ini kini masih dalam tahap pendalaman.
Pemeriksaan intensif yang dijalani Nadiem menuai banyak pertanyaan publik. Namun, di hadapan media, ia memilih bungkam soal substansi pemeriksaan.
“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” ujar Nadiem singkat sebelum beranjak pergi dari Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Rangkaian Keterlibatan Nadiem: Dari Perencanaan Hingga Arahan Lewat Zoom
Berdasarkan penelusuran penyidik, Nadiem diduga ikut merancang penggunaan sistem operasi tertentu dalam proyek digitalisasi pendidikan bahkan sebelum menjabat menteri.
Pada Agustus 2019, Nadiem bersama dua calon staf khususnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani, membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang membahas strategi pengadaan Chromebook.
Setelah resmi menjabat pada 19 Oktober 2019, komunikasi dengan perusahaan teknologi global pun dilakukan. Pada Februari dan April 2020, Nadiem bertemu perwakilan Google guna membicarakan dukungan untuk proyek TIK di Kemendikbudristek.
Dari sinilah muncul komitmen co-investment sebesar 30 persen dari pihak Google yang kemudian disampaikan oleh Jurist Tan dalam rapat internal kementerian.
Tak berhenti di situ, pada 6 Mei 2020, Nadiem memimpin rapat virtual via Zoom dan disebut memberikan arahan kepada empat pejabat utama Kemendikbudristek untuk melaksanakan pengadaan perangkat TIK menggunakan Chrome OS. Padahal, pada saat itu, proses lelang pengadaan belum dimulai.
Dampak Proyek: Laptop Tak Terserap Optimal dan Negara Rugi Triliunan
Pengadaan masif sebanyak 1,2 juta unit Chromebook yang ditujukan untuk mempercepat digitalisasi pendidikan ini justru berujung pada persoalan serius.
Berdasarkan audit ahli, laptop yang dibeli dengan dana APBN dan DAK itu tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang minim akses internet.
Hal ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Sementara itu, empat tersangka resmi diumumkan oleh Kejaksaan Agung, yakni Jurist Tan (eks Stafsus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan teknologi), Mulyatsyah (eks Direktur SMP sekaligus KPA), dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD sekaligus KPA).
Status Nadiem: Masih Saksi, Tapi Dalam Pantauan Ketat
Meski perannya dalam tahapan perencanaan hingga pengarahan kepada pejabat terbukti dari kesaksian dan rekam jejak digital, Kejagung belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Namun, kami juga perlu alat bukti yang lain. Alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti keterangan ahli untuk Nadiem Makarim,” tegas Qohar.
Ia memastikan bahwa jika dua alat bukti terpenuhi, siapapun bisa dijadikan tersangka, tanpa terkecuali.
Penyidik pun tengah menyelidiki lebih dalam apakah Nadiem memperoleh keuntungan pribadi dalam proyek pengadaan tersebut.
Untuk sementara, publik masih menanti perkembangan kasus yang menyeret sosok eks pendiri Gojek ini dalam pusaran korupsi alat pendidikan digital.***
