JAKARTA – Jenderal Polisi Hoegeng Imam Santoso lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 1921.
Namanya dikenang dalam sejarah kepolisian Indonesia karena sikap tegas, kesederhanaan, dan komitmennya terhadap integritas selama menjalankan tugas.
Hoegeng menjabat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada 15 Mei 1968 hingga 2 Oktober 1971.
Selama memimpin kepolisian, ia dikenal berupaya menindak berbagai bentuk kejahatan, termasuk perjudian dan penyelundupan, tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
Sosoknya masih sering menjadi rujukan ketika membahas pentingnya kejujuran dan tanggung jawab dalam penegakan hukum.
Lahir di Pekalongan, Hoegeng Menempuh Pendidikan Hukum
Hoegeng lahir dengan nama Iman Santoso di Pekalongan pada 14 Oktober 1921. Ia merupakan putra Soekario Kario Hatmodjo, seorang jaksa, dan Oemi Kalsoem.
Pada 1940, Hoegeng menempuh pendidikan di Recht Hogeschool atau Sekolah Tinggi Hukum di Batavia.
Namun, pendidikannya tidak selesai karena perguruan tinggi tersebut ditutup pada masa pendudukan Jepang.
Ia kemudian mengikuti pendidikan kepolisian dan melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian setelah Indonesia merdeka.
Perjalanan kariernya membawanya menduduki sejumlah posisi penting, termasuk di bidang reserse kriminal dan keimigrasian, sebelum akhirnya memimpin kepolisian nasional.
Menjabat Kapolri pada 1968–1971
Berdasarkan catatan resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Hoegeng mulai menjabat sebagai Kapolri pada 15 Mei 1968 dan mengakhiri masa jabatannya pada 2 Oktober 1971.
Pada masa kepemimpinannya, Hoegeng dikenal mengambil sikap tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum.
Sejumlah perkara yang menjadi perhatian pada periode tersebut berkaitan dengan perjudian, penyelundupan, serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Ensiklopedia Kementerian Kebudayaan mencatat bahwa Hoegeng menangani sejumlah perkara yang mendapat perhatian publik, termasuk kasus Sum Kuning di Yogyakarta dan penyelundupan mobil mewah yang melibatkan Robby Tjahyadi.
Penanganan perkara-perkara tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai ketegasan Hoegeng dalam menjalankan tugas.
Namun, hubungan antara penanganan kasus tertentu dan pemberhentiannya dari jabatan Kapolri perlu dipahami secara hati-hati karena menyangkut konteks politik pada masa itu.
Dikenang karena Kesederhanaan dan Integritas
Selain perjalanan kariernya, Hoegeng dikenal luas karena gaya hidup sederhana dan sikapnya dalam menolak praktik suap.
ANTARA dalam profil yang diterbitkan pada 2 Desember 2024 menggambarkan Hoegeng sebagai sosok yang menjunjung tinggi integritas dan menolak gratifikasi selama memegang jabatan publik.
Namanya juga lekat dengan ungkapan yang dipopulerkan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengenai polisi yang tidak bisa disuap.
Ungkapan tersebut kerap dikutip untuk menggambarkan reputasi Hoegeng sebagai figur yang dikenal menentang praktik suap.
Meski demikian, reputasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan perkataan yang melekat pada namanya, tetapi juga dengan perjalanan karier dan sikapnya dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pejabat negara.
Wafat pada 14 Juli 2004
Setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai Kapolri, Hoegeng menjalani kehidupan di luar kepolisian. Ia meninggal dunia di Jakarta pada 14 Juli 2004 dalam usia 82 tahun.
Hingga kini, namanya masih muncul dalam pembahasan tentang integritas aparat penegak hukum.
Kisah hidup Hoegeng menjadi pengingat bahwa tanggung jawab pejabat publik tidak hanya diukur dari jabatan yang pernah diemban, tetapi juga dari sikap dalam menjalankan kewenangan.
Tanggal 14 Oktober menjadi salah satu momen untuk mengenang kelahiran Hoegeng dan meninjau kembali perjalanan hidupnya, terutama nilai kejujuran, kesederhanaan, serta keberanian menegakkan hukum yang membuat namanya terus dikenal masyarakat Indonesia.***