BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan menggeledah kediaman seorang anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Bandung, Rabu (1/4/2026).
Penggeledahan ini dilakukan untuk menelusuri bukti tambahan dalam perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, hari ini Rabu (1/4), penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ONS, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
KPK belum merinci hasil temuan dari penggeledahan tersebut. Hingga kini, proses masih berlangsung dan perkembangan akan disampaikan kemudian.
“Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya,” kata Budi.
Sebelumnya, Ono Surono telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Dalam pemeriksaan itu, fokus pertanyaan mengarah pada dugaan aliran dana dari tersangka pihak swasta, Sarjan.
“Pemeriksaan terhadap saudara OS selaku dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Penyidik masih mendalami alasan di balik pemberian uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana dari proyek tersebut.
“Nah, ini penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada Saudara OS (Ono Surono),” sebutnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Ono mengakui bahwa dirinya dimintai keterangan terkait aliran uang dalam kasus tersebut.
“Ya ada beberapa lah ya yang ditanyakan. Iya (soal aliran uang),” kata Ono setelah diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Ia juga menyebutkan bahwa penyidik mengajukan sekitar 15 pertanyaan, termasuk yang berkaitan dengan perannya di partai politik.
“Sekitar 15-an (pertanyaan) lah, ya. Ya seputar terkait dengan tugas-tugas di Partai,” ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta Sarjan dari pihak swasta.
Ade dan HM Kunang diduga menerima dana ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut uang tersebut merupakan pembayaran awal untuk proyek yang direncanakan berlangsung pada 2026.