Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menegaskan bahwa publik perlu memahami perbedaan sistem pendidikan antarnegara serta fakta bahwa sang putra telah menyelesaikan studi tingkat sarjana.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat berada di Solo, Jawa Tengah, merespons amar putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (6/10/2026).
“Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda. Yang paling penting Mas Wapres ini sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini SMA-nya sudah selesai, kalau belum ya tidak bisa daftar ke S1-nya,” tegas Jokowi, Kamis (8/10/2026) dilansir dari Kompas.
Jelaskan Skema Jalur Pendidikan Luar Negeri
Jokowi menerangkan bahwa struktur jenjang formal di Indonesia—mulai dari SD, SMP, SMA, hingga Diploma dan S1—tidak selalu diterapkan secara identik di negara lain.
Menurutnya, beberapa negara menganut sistem secondary school hingga program penyetaraan atau pathway sebelum mahasiswa menempuh jenjang diploma dan sarjana di universitas.
“Di luar negeri ada sistemnya sendiri. Ada yang seperti kita SD, SMP, lalu secondary school baru masuk universitas. Tapi ada juga sistem yang lewat program pathway, lalu Diploma dan lanjut S1-nya. Hal dasar ini yang perlu dipahami,” jelasnya.
Mengenai penolakan gugatan oleh MK, Jokowi memastikan pihaknya menghormati penuh seluruh rangkaian proses hukum, pertimbangan hakim, serta ketentuan konstitusional yang berlaku di Indonesia.
“Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk pertimbangan hukum yang diberikan. Yang paling penting, kita semua menghormati konstitusi yang kita miliki,” tutup Jokowi.