Kementerian Pertanian bergerak cepat menjinakkan gejolak pasar yang memicu anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono—yang akrab disapa Mas Dar—langsung menggelar rapat koordinasi darurat bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani sawit, hingga Satgas Pangan Polri di Kantor Kementan, Selasa (26/05/2026).
Pertemuan tingkat tinggi ini digelar menyusul adanya kepanikan pasar terkait implementasi kebijakan baru ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Ketidakpastian informasi tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum, hingga membuat harga beli sawit petani melorot di lapangan.
Dari hasil evaluasi, Kementan sukses mengidentifikasi sedikitnya 139 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di berbagai wilayah Indonesia yang kedapatan memangkas harga pembelian TBS secara sepihak.
“Bottleneck yang terjadi saat ini murni karena adanya faktor psikologis berupa kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan pelaku usaha terhadap mekanisme kebijakan baru ekspor satu pintu PT DSI,” ungkap Wamentan Sudaryono usai rapat.
PT Danantara Lembaga Komersial, Skema Masa Transisi Dipatok
Untuk meredam kepanikan, Mas Dar menegaskan lima poin krusial yang disepakati bersama dalam forum tersebut:
-
PT DSI Bukan Lembaga Komersial: Pemerintah menjamin PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) hanya bertugas sebagai pengelola dan pengawas ekspor secara transparan. “PT DSI tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan sepeser pun. Eksportir dan petani tidak perlu cemas,” tegas Mas Dar.
-
Masa Transisi Diperlonggar: Ekspor sawit dipastikan tetap berjalan normal. Pemerintah menetapkan masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Perusahaan yang sudah siap bisa bermigrasi mulai 1 September, sementara implementasi penuh baru akan digulirkan pada 1 Januari 2027.
-
Pabrik Wajib Kembalikan Harga Normal: Kementan mendesak 139 pabrik kelapa sawit yang sempat menurunkan harga untuk segera mengoreksi balik harga pembelian TBS mereka sesuai dengan harga acuan Crude Palm Oil (CPO) di wilayah masing-masing.
-
Ancaman Pidana Satgas Pangan: Kementan tidak berjalan sendiri. Satgas Pangan Polri dipastikan ikut turun ke lapangan untuk mengawasi rantai transaksi ini.
-
Amanat Asta Cita: Kesejahteraan petani sawit wajib dijaga sebagai bagian dari pilar ketahanan pangan dan ekonomi dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Apresiasi GAPKI dan Ketegasan Satgas Pangan Polri
Langkah taktis Kementan ini langsung mendapat acungan jempol dari pelaku industri. Ketua Umum GAPKI Pusat, Eddy Martono, mengapresiasi respons cepat Mas Dar yang berhasil memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Terima kasih kepada Wamen yang bergerak sigap. Harapan kami harga TBS bisa segera pulih. Korporasi harus melihat petani sawit sebagai mitra strategis yang tidak terpisahkan dari program Asta Cita demi kepentingan Indonesia,” ujar Eddy.
Di sisi lain, peringatan keras ditiupkan oleh aparat penegak hukum. Kepala Satgas Pangan Polri, Ade Safri Simanjuntak, menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menyeret pengusaha nakal yang sengaja mempermainkan harga sawit ke jalur hukum.
“Kami berkomitmen penuh mengawal kebijakan ini. Jika di lapangan ditemukan indikasi pelanggaran, baik berupa praktik persaingan usaha tidak sehat maupun tindak pidana lainnya, Polri akan melakukan penegakan hukum secara tegas, objektif, dan terukur,” pungkas Ade Safri.




