JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri dugaan praktik korupsi kuota haji 2023-2024.
Lembaga antirasuah itu menyita uang puluhan miliar rupiah, aset tanah, bangunan, hingga kendaraan mewah yang diduga terkait aliran dana jual beli kuota tambahan haji.
KPK mengumumkan penyitaan uang senilai Rp26 miliar dalam bentuk mata uang asing.
Selain itu, penyidik juga mengamankan empat unit mobil dan lima bidang tanah serta bangunan yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, identitas pemilik aset masih belum diungkap ke publik.
“Bahwa sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta.”
“Empat unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Menurut KPK, penyitaan ini belum final karena masih ada potensi aliran dana lain yang akan ditelusuri.
“Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023–2024 tersebut,” lanjut Budi.
Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
Berdasarkan temuan awal, dugaan korupsi kuota haji tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
KPK masih menghitung secara detail bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan jumlah kerugian yang sesungguhnya.
Langkah penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara sekaligus upaya asset recovery atau pemulihan keuangan negara.
Hal ini menjadi strategi penting KPK untuk mengembalikan kerugian yang ditanggung negara akibat penyalahgunaan kuota haji.
Fokus pada Kuota Tambahan 20.000 Jemaah
Penyidik mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah yang dianggap melanggar ketentuan hukum.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji harus sesuai dengan aturan yang ketat, termasuk penetapan kuota haji khusus sebesar 8 persen.
Kuota haji khusus sendiri terdiri dari jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.
Namun dalam kasus ini, ada indikasi kuat bahwa kuota tambahan digunakan tidak sesuai mekanisme resmi.
Eks Menteri dan Agen Travel Diperiksa
KPK juga telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Tak hanya itu, sejumlah agen travel haji yang mengetahui teknis penyelenggaraan haji periode 2023-2024 juga telah dimintai keterangan.
Dengan serangkaian penyitaan dan pemeriksaan, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi kuota haji yang menyangkut kepentingan ribuan jemaah Indonesia.***




