JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026). Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta Noel dihukum lima tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada Noel. Denda tersebut wajib dibayarkan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hakim menegaskan negara memiliki kewenangan untuk menyita dan melelang aset terpidana apabila kewajiban pembayaran denda tidak dipenuhi dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” ujar Nur Sari.
Majelis hakim juga mengingatkan bahwa apabila hasil penyitaan tidak mencukupi atau proses eksekusi tidak dapat dilaksanakan, maka hukuman denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan.
“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” lanjutnya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Putusan terhadap Noel menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik karena melibatkan figur yang pernah menduduki jabatan strategis di pemerintahan.
Sebelum vonis dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 yang menjadi kewenangan Kemnaker.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 18 Mei 2026, jaksa menyatakan Noel telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Tak hanya pidana penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
KPK Sebut Ada Kerugian dan Keuntungan yang Diperoleh Terdakwa
Dalam berkas tuntutan, KPK turut meminta pengadilan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Uang tersebut disebut berkaitan dengan hasil yang diperoleh terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
Jaksa mengusulkan agar apabila uang pengganti tidak dibayarkan, Noel dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama dua tahun.
Perkara ini berangkat dari dugaan praktik pemerasan yang terjadi dalam proses pelayanan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan Kemnaker. Sertifikasi K3 merupakan dokumen penting yang dibutuhkan perusahaan untuk memenuhi standar keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan tindak pidana korupsi setelah aparat penegak hukum menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada permintaan sejumlah uang dalam proses pengurusan sertifikasi.
Pukulan Bagi Upaya Reformasi Birokrasi
Vonis terhadap mantan Wamenaker ini menambah daftar pejabat publik yang terseret perkara korupsi di sektor pelayanan pemerintahan. Putusan tersebut juga menjadi sorotan karena menyangkut layanan sertifikasi yang seharusnya diberikan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun pemerasan.
Pengamat menilai perkara ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi dan penguatan sistem pengawasan internal masih menjadi pekerjaan besar di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Dengan putusan pengadilan yang telah dibacakan, perhatian kini tertuju pada langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan upaya banding dari pihak terdakwa maupun respons KPK terhadap vonis yang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
Kasus Noel sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi, khususnya dalam layanan publik yang bersentuhan langsung dengan dunia usaha dan kepentingan pekerja di Indonesia.