PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun memberikan penjelasan resmi terkait insiden mencekam di perlintasan sebidang Mengkreng, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Palang pintu di JPL 303A KM 213+705 petak Kertosono–Papar tersebut kedapatan tidak menutup saat KA 152 Brantas relasi Pasar Senen–Blitar melintas pada Rabu (22/7/2026) dini hari pukul 01.48 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden berbahaya tersebut murni dipicu oleh kelalaian petugas jaga yang diduga tertidur dan tidak menjalankan Prosedur Operasional Standar (SOP).
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kekhawatiran yang timbul. Kami tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran prosedur yang berpotensi membahayakan keselamatan,” tegas Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, Rabu (22/7/2026).
Petugas Langsung Dipanggil dan Dijatuhi Surat Peringatan (SP)
Merespons laporan dari awak sarana kereta api, KAI Daop 7 Madiun bergerak cepat melakukan penanganan di lokasi. Petugas jaga yang bersangkutan langsung dipanggil untuk menjalani pemeriksaan intensif.
KAI resmi menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) kepada petugas terkait. Agar arus perjalanan tetap aman, petugas tersebut menjalankan sisa jam dinasnya di bawah pengawasan langsung dari Unit Jalan dan Jembatan (JJ) 7.3 Kertosono.
KAI memastikan tidak ada korban jiwa maupun gangguan jadwal perjalanan kereta api akibat kejadian ini.
Edukasi Keselamatan: Palang Pintu Hanya Alat Bantu
Peristiwa di perlintasan Mengkreng ini menjadi bahan evaluasi total bagi KAI Daop 7 Madiun untuk memperketat pengawasan dan disiplin jajaran petugas lapangan.
Di saat yang sama, Tohari meluruskan persepsi publik terkait fungsi utama dari keberadaan palang pintu perlintasan.
“Palang pintu bukanlah alat pengaman utama bagi pengguna jalan, melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak bergantung sepenuhnya pada keberadaan palang pintu,” ungkap Tohari.
Tips Aman Melintasi Perlintasan Sebidang
Guna mencegah potensi kecelakaan lalu lintas, KAI mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu menerapkan prinsip “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan) saat hendak melintasi rel kereta api:
-
Berhenti Sejenak: Hentikan kendaraan sebelum garis atau rambu perlintasan.
-
Tengok Kanan dan Kiri: Pastikan tidak ada kereta api yang sedang mengarah ke perlintasan dari kedua sisi.
-
Dengarkan Sinyal: Patuhi sirine atau rambu peringatan yang ada.
-
Melintas Saat Aman: Baru menyeberang setelah memastikan kondisi rel benar-benar steril.