JAKARTA – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial AY memasuki tahap lanjutan. Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka dan barang bukti ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Pelimpahan ini dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan rampung sesuai prosedur yang berlaku. Berkas perkara selanjutnya akan diteliti oleh Otmil untuk memastikan kelengkapan syarat formil maupun materil sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Sdr AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil,” demikian keterangan resmi dari Pusat Penerangan TNI.
Apabila hasil penelitian menyatakan berkas telah lengkap, perkara tersebut akan segera dilanjutkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan.
Dalam kasus ini, terdapat empat orang tersangka yang diserahkan, masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Keempatnya turut dilimpahkan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Langkah pelimpahan ini disebut sebagai bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, proses ini juga menjadi bentuk ketegasan institusi dalam menindak setiap pelanggaran hukum yang melibatkan oknum prajurit.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, publik kini menanti proses lanjutan di pengadilan militer guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prinsip keadilan.