JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Aristone Sinaga (Bro Ron) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan dua rekan satu firma hukumnya ke Polda Metro Jaya, Selasa (7/4/2026). Kasus ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dana jasa hukum bernilai miliaran rupiah.
Laporan tersebut diajukan Bro Ron bersama tim kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Ia menyebut, dua orang yang dilaporkan berinisial MT dan XG, yang juga berprofesi sebagai advokat dan pernah tergabung dalam firma hukum yang sama.
“Selasa 7 April 2026 bersama tujuh tim pengacara saya. Ini tanggal tujuh dengan tujuh pengacara ya. Melaporkan saya punya mantan rekanan kantor atas dugaan pelanggaran hukum,” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Meski demikian, ia belum bersedia mengungkap identitas lengkap kedua terlapor karena proses hukum masih berjalan.
“Terlapornya ada dua orang, inisialnya MT dan XG. Tapi saya dilarang tim saya untuk menyebut nama karena masih dalam proses,” ungkapnya.
Ronald menilai dugaan perbuatan tersebut mencederai nilai dasar profesi advokat yang menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas. Ia menegaskan, kepercayaan merupakan fondasi utama dalam praktik hukum yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.
“Profesi advokat itu dibangun karena ada trust dan kepercayaan. Tapi pada akhirnya prosesnya disederai oleh oknum advokat. Itu yang kami sangat sayangkan,” ungkapnya.
Sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum, Bro Ron mengaku telah menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, langkah tersebut tidak membuahkan hasil. Ia juga menyebut kedua terlapor sudah tidak aktif dalam kegiatan firma selama lebih dari empat bulan terakhir.
“Kami sudah melakukan dialog baik, tapi memang tidak ada itikad baik. Bahkan lebih dari empat bulan tidak pernah hadir di kantor,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bro Ron menegaskan bahwa pelaporan ini bukan semata untuk mengejar kerugian materiil, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan perlindungan terhadap klien di masa mendatang.
“Kami tidak hanya mengejar secara finansial, tapi juga pertanggungjawaban. Supaya tidak ada korban-korban berikutnya,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bro Ron, Hilman Himawan, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari dugaan pengalihan dana jasa hukum (success fee) yang seharusnya masuk ke rekening resmi firma, namun dialihkan ke rekening pribadi terlapor.
“Seharusnya sukses fee atau lawyer fee yang ditransfer ke rekening firma, ternyata ditransfer ke rekening pribadi mereka. Nilainya itu miliaran, sekitar Rp3,6 miliar,” jelas Hilman.
Ia menambahkan, laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2383/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dalam hubungan kerja.
“Klien kami menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dengan adanya hubungan pekerjaan. Itu sesuai Pasal 488 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Hilman.
Hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap penerimaan di SPKT dan menunggu proses lanjutan dari penyidik Polda Metro Jaya.