JAAKRTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Koperasi Merah Putih yang digagas Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Dukungan itu ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Program yang menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia ini dinilai strategis namun berisiko tinggi, mengingat besarnya alokasi anggaran dan keterlibatan banyak pihak di tingkat desa.
“Kami dari Kementerian Koperasi meminta, khususnya kepada Kejaksaan Agung, untuk pendampingan hukum, mitigasi risiko, dan juga bagaimana mendidik aparat dan kepala desa, khususnya sebagai pengelola dan pengawas,” ujar Budi Arie.
Menteri Budi Arie menjelaskan bahwa pendampingan Kejagung diperlukan sejak tahap awal perencanaan guna menjaga integritas dan kredibilitas program. Ia menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan sektor koperasi.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kesiapan penuh Kejagung dalam memberikan pendampingan hukum, termasuk legal audit, serta dukungan dalam skema pembiayaan dan perlindungan usaha desa.
“Nanti kami akan memberikan suatu pendampingan dan tentunya bukan hanya untuk pencegahan tindak pidana korupsi, tetapi bisa membantu bagaimana pengembangan usaha-usaha yang ada di desa,” kata Burhanuddin.
Sebagai bagian dari pengawasan, Kejagung juga akan menyusun peta kerawanan korupsi untuk Kemenkop agar upaya mitigasi dapat dilakukan secara tepat. Selain itu, akan dibentuk tim koordinasi khusus antara kedua lembaga guna memastikan proses pendampingan dan pengawasan berjalan efektif.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem koperasi yang transparan, akuntabel, dan mampu memperkuat perekonomian desa secara berkelanjutan.