Selasa, 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna. Pengesahan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan sebuah kemenangan bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bergerak di “ruang gelap” hukum tanpa perlindungan yang pasti.
“Rasanya seperti mimpi. Ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan keadilan,” ujar Ajeng Astuti, salah satu PRT yang tak kuasa membendung air matanya di depan Gedung DPR.
12 Poin Penting: Perisai Baru bagi PRT
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, merinci 12 butir utama yang kini menjadi fondasi perlindungan hukum bagi PRT, yaitu :
-
Asas Perlindungan: Pengaturan perlindungan pekerja didasarkan pada asas kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia (HAM), keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
-
Mekanisme Perekrutan: Perekrutan PRT dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu secara langsung (oleh pemberi kerja) maupun secara tidak langsung (melalui lembaga penempatan).
-
Batasan Definisi PRT: Menetapkan bahwa setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT yang diatur dalam UU ini.
-
Metode Perekrutan P3RT: Perekrutan secara tidak langsung oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan secara luring (offline) maupun daring (online).
-
Hak Jaminan Sosial: Salah satu hak krusial adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) dan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
-
Pendidikan Vokasi: Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan.
-
Pelatihan Calon PRT: Adanya kewajiban penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi khusus bagi calon PRT sebelum mulai bekerja.
-
Legalitas Perusahaan (P3RT): Perusahaan penempatan PRT harus merupakan badan usaha berbadan hukum dan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
-
Larangan Pemotongan Upah: Perusahaan penempatan (P3RT) dilarang keras melakukan pemotongan upah atau biaya sejenisnya terhadap gaji PRT.
-
Pengawasan Berbasis Komunitas: Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan memberdayakan peran RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.
-
Pengecualian Usia & Perlindungan Hak: Pada saat UU berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang sudah bekerja sebagai PRT tetap diakui hak-haknya sebagai PRT (sebagai bentuk perlindungan transisi).
-
Aturan Pelaksana: Peraturan pelaksanaan dari UU PPRT ini wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak Undang-Undang resmi berlaku.
Memutus Rantai Diskriminasi
Selama ini, para PRT kerap mengalami perlakuan tidak manusiawi. Yuni Sri, seorang PRT, mengenang betapa menyakitkannya dilarang duduk di sekolah saat mengantar anak majikan atau dipaksa menggunakan lift barang di apartemen.
“UU ini adalah konstruksi baru untuk melindungi mayoritas perempuan penyokong ekonomi nasional yang selama ini terpinggirkan,” tegas Lita Anggraini, Koordinator JALA PRT. Ia menambahkan bahwa poin paling krusial adalah adanya pengakuan atas jam kerja, THR, upah layak, hari libur, dan makanan.
Dengan disahkannya UU PPRT, negara kini hadir untuk menata sistem ekonomi yang lebih inklusif. Pekerja rumah tangga bukan lagi sekadar “pembantu”, melainkan subjek hukum yang martabat dan hak-hak dasarnya dilindungi penuh oleh negara.