JAKARTA – TNI Angkatan Darat (TNI AD) melakukan penataan dan penertiban rumah dinas yang berdiri di atas aset negara di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) sekaligus mendukung pengembangan organisasi satuan dan peningkatan kesiapan prajurit dalam menjalankan tugas pertahanan negara.
Penertiban dilakukan terhadap kawasan eks Zikon 15 yang berada di atas lahan milik TNI AD. Area tersebut merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) dengan luas keseluruhan mencapai 44.841 meter persegi dan telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat.
Sementara itu, kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit TNI AD yang masih aktif bertugas.
Langkah penataan dilakukan seiring peningkatan status organisasi dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak). Perubahan struktur tersebut membawa konsekuensi bertambahnya jumlah personel dan meningkatnya kebutuhan fasilitas pendukung, termasuk hunian bagi anggota yang masih aktif berdinas.
Dalam ketentuan yang berlaku, rumah-rumah tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang hanya dapat ditempati oleh personel aktif. Karena itu, rumah dinas wajib dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah memasuki masa pensiun, berpindah satuan, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai penghuni.
Berdasarkan pendataan terakhir, terdapat 152 kepala keluarga yang menempati kawasan eks Zikon 15. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kepala keluarga telah mengosongkan rumah dinas secara sukarela setelah memperoleh penjelasan mengenai status aset dan kebutuhan organisasi satuan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses pengosongan, TNI AD turut membantu proses pemindahan barang serta memberikan fasilitas pendukung lainnya agar perpindahan penghuni dapat berjalan lancar.
Pendekatan Persuasif Sejak 2024
Sebelum memasuki tahap penertiban, Pusat Zeni Angkatan Darat telah menjalankan serangkaian langkah persuasif dan administratif selama lebih dari satu tahun. Sosialisasi dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2024 dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat RT dan RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga para penghuni rumah dinas.
Setelah tahapan sosialisasi, proses administrasi dilanjutkan melalui penerbitan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 17 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 31 Juli 2025.
Rangkaian tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penegakan administrasi yang dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur yang berlaku.
Ketika penataan kawasan mulai dilaksanakan, masih terdapat 107 kepala keluarga yang menempati rumah dinas tersebut. Pada tahap awal, TNI AD berhasil menertibkan 58 kepala keluarga, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian secara bertahap.
Seluruh kegiatan penataan dilakukan dengan melibatkan aparat terkait guna menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung. Prioritas penertiban juga diberikan terhadap bangunan yang telah kosong atau tidak lagi digunakan sesuai fungsi awalnya sebagai rumah dinas.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan institusinya bukan merupakan sengketa lahan ataupun pengambilalihan hak milik masyarakat.
“TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat maupun melakukan sengketa kepemilikan lahan. Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara. Seluruh tahapan telah dilaksanakan secara terbuka, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Donny.
Menurutnya, pengamanan aset negara merupakan bagian dari tanggung jawab institusi agar fasilitas yang dimiliki negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tugas pokok TNI AD.
Penataan kawasan Lenteng Agung juga dinilai menjadi langkah strategis dalam menjawab kebutuhan hunian bagi prajurit aktif yang terus meningkat seiring pengembangan organisasi satuan. Dengan tersedianya rumah dinas yang memadai, personel dapat lebih fokus menjalankan tugas dan menjaga kesiapan operasional satuan.
TNI AD menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan humanis, komunikatif, dan sesuai koridor hukum dalam setiap proses penataan aset negara. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan fungsi aset negara sekaligus memastikan seluruh fasilitas pertahanan dapat digunakan sesuai peruntukannya demi mendukung kesiapan prajurit dan kepentingan pertahanan nasional.
