JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah memeriksa hampir 80 saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait importasi gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pemeriksaan melibatkan saksi-saksi yang memiliki keterkaitan langsung maupun yang sekadar mengetahui, melihat, atau mendengar perihal perkara ini.
“Semua saksi, sudah lebih dari 70 orang, mungkin hampir 80 saksi sudah kita mintai keterangan,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/1).
Qohar menambahkan, penyidik melakukan pemeriksaan dengan teliti untuk menentukan apakah saksi-saksi tersebut layak dimintai pertanggungjawaban.
“Jika ditemukan alat bukti yang cukup, minimal dua alat bukti, pasti penyidik akan melakukan permintaan pertanggungjawaban dengan penetapan tersangka,” ujarnya.
Pada hari yang sama, Kejagung juga menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula. Mereka adalah TWN, Direktur Utama PT AP; WN, Presiden Direktur PT AF; AS, Direktur Utama PT SUJ; IS, Direktur Utama PT MSI; PSEP, Direktur PT MT; HAT, Direktur PT DSI; ASB, Direktur Utama PT KTM; HFH, Direktur Utama PT BMM; dan ES, Direktur PT PDSU.
Qohar menjelaskan, sembilan perusahaan tersebut mengimpor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP), meskipun mereka hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi.
Keputusan Menteri Perdagangan saat itu, Thomas Trikasih Lembong, yang mengeluarkan izin impor GKM kepada perusahaan swasta tersebut, diduga menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional gagal tercapai.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
