JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan wewenang izin impor gula, yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyampaikan, sembilan tersangka baru ini merupakan pihak swasta yang terlibat dalam proses pengolahan gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang kami peroleh selama penyidikan, tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Abdul dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/1).
Sembilan tersangka tersebut meliputi TWNG, Direktur Utama PT AP, WN, Presiden Direktur PT AF, AS, Direktur Utama PT SUC, IS, Direktur Utama PT MSI, TSEP, Direktur PT MP, HAT, Direktur PT BSI, ASB, Direktur Utama PT KTM, HFH, Direktur Utama PT BFM, dan ES, Direktur PT PDSU.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dengan memberikan izin Persetujuan Impor (PI) untuk gula dengan alasan pemenuhan stok dan stabilisasi harga, meskipun Indonesia mengalami surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melanggar hukum dengan memberikan izin impor gula kristal mentah yang seharusnya diproses menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.
Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat impor gula ilegal ini mencapai sekitar Rp400 miliar.