JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur yang berujung pada vonis bebas.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Rudi Suparmono ditangkap pagi ini di Palembang dan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Setelah melalui pemeriksaan, Kejagung menemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana korupsi, sehingga menetapkan Suparmono sebagai tersangka.
“Setelah penangkapan, RS dibawa ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan bukti yang ada, kami menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Penyidik juga menggeledah dua lokasi, yaitu kediaman Rudi Suparmono di Jakarta Pusat dan sebuah lokasi di Palembang. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita uang senilai sekitar Rp21.141.956.000 yang terdiri dari mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
“RS ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Rudi Suparmono diamankan oleh Kejagung dan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Selasa sore. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.
Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa ada sejumlah dana yang disiapkan untuk Ketua PN Surabaya terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Sebagian besar dana tersebut berasal dari tersangka Lisa Rachmat, kuasa hukum Tannur.
Harli Siregar mengungkapkan, pada 6 Oktober 2023, Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur) bertemu dengan Lisa Rachmat untuk membahas pembiayaan terkait perkara hukum Tannur. Selama periode Oktober 2023 hingga Agustus 2024, Meirizka secara bertahap menyerahkan uang sekitar Rp1,5 miliar untuk keperluan tersebut.
Pada Januari 2024, saat perkara Tannur masih dalam tahap penyidikan, Lisa menghubungi saksi Zarof Ricar untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ketua PN Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Ketua PN Surabaya menginformasikan siapa saja hakim yang akan menangani kasus tersebut.
Selanjutnya, pada 1 Juni 2024, Lisa Rachmat menyerahkan amplop berisi 140 ribu dolar Singapura kepada hakim Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Uang tersebut kemudian dibagikan oleh Damanik kepada hakim Mangapul dan Heru Hanindyo, dengan sisa dana untuk Ketua PN Surabaya dan panitera Siswanto.
Pada 29 Juni 2024, Lisa menyerahkan tambahan uang sebesar 48 ribu dolar Singapura kepada hakim Damanik. Dana tersebut diduga berkaitan dengan putusan bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur pada 24 Juli 2024.
“Majelis hakim yang terdiri dari Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo akhirnya membacakan putusan bebas untuk Tannur,” ujar Harli menutup keterangannya.