JAKARTA – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan YA kekasih dari Tamara Tyasmara sebagai tersangka atas kasus kematian Dante (6) di kolam renang. Korban merupakan anak dari kekasih YA.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (9/2/2024).
Ade melanjutkan penangkapan terhadap YA dilakukan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur yang merupaka rumah dari YA.
“Kami amankan Yang bersangkutan di kediamannnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur dan YA sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya,
Untuk diketahui, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya menemukan adanya dugaan peristiwa pidana terkait kematian Dante ini.
Dalam penyidikan dan pemeriksaan, polisi akan menerapkan pasal terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. dengan sangkaan pasal 359 KUHP, yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Meski begitu, Wira menuturkan dalam pengembangannya nanti, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal lain di kasus ini.