Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengamankan 597.585 unit barang ilegal dari hasil pengawasan sepanjang Januari–Maret 2025. Total nilai barang yang diamankan mencapai Rp15 miliar!
Barang-barang tersebut terdiri dari produk elektronik, mainan anak, tekstil, dan produk logam—baik buatan lokal maupun impor, terutama dari China.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa sebagian besar barang tidak memenuhi ketentuan: tidak berlabel SNI, tanpa petunjuk berbahasa Indonesia, hingga tak memiliki kartu garansi atau nomor registrasi K3L.
Semua produk tersebut kini berstatus dalam pengawasan. Budi juga meminta para pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran dan segera memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
Langkah ini dilakukan demi melindungi konsumen dari barang berisiko dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi dalam negeri.
Saksikan laporan lengkapnya hanya di Garuda TV!
Laporan: Anggah | Kantor Berita ANTARA
Caption | Admin: Raihana