JAKARTA — Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan bahwa kendali penuh atas wilayah udara Indonesia tetap berada di tangan pemerintah, menyusul beredarnya dokumen yang disebut sebagai perjanjian kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, memastikan bahwa tidak ada pihak asing yang memiliki otoritas atas ruang udara nasional.
“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” kata Rico dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons beredarnya informasi yang menyebut Amerika Serikat memiliki kebebasan penuh melintasi wilayah udara Indonesia berdasarkan isi dokumen kerja sama yang beredar di publik.
Rico menegaskan, setiap rencana kerja sama pertahanan dengan negara lain, termasuk dengan Amerika Serikat, selalu melalui proses kajian mendalam dan mempertimbangkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Selain itu, kerja sama tersebut juga harus selaras dengan ketentuan hukum nasional maupun internasional.
Menurutnya, pemerintah tidak akan melanjutkan skema kerja sama apabila dinilai merugikan kepentingan Indonesia atau berpotensi mengganggu kedaulatan negara.
“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” ujar Rico.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dokumen yang saat ini beredar di masyarakat belum memiliki kekuatan hukum karena masih dalam tahap pembahasan awal. Dokumen tersebut belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi pemerintah.
“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” kata Rico.
“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” tambahnya.
Kemhan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terkait isu kedaulatan negara.
Rico memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama pertahanan yang dijalin Indonesia tetap berlandaskan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengorbankan kepentingan nasional.
“Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara,” ujarnya.
Dalam dokumen yang beredar, disebutkan adanya sejumlah poin kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat. Salah satunya terkait pemberian izin bagi pesawat Amerika Serikat untuk melintasi wilayah udara Indonesia dalam kondisi tertentu.
Izin tersebut, sebagaimana tertuang dalam draft dokumen, mencakup keperluan operasi darurat, penanganan krisis, serta kegiatan latihan bersama yang telah disepakati kedua negara.
Meski demikian, Kemhan menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam kerja sama tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final. Pemerintah tetap memegang kendali penuh untuk menentukan apakah kerja sama tersebut akan dilanjutkan atau tidak, dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional.