JAKARTA – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak akan mengambil alih peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun mengancam keberlangsungan usaha warung kecil dan toko kelontong di desa. Pemerintah justru menyiapkan skema kolaborasi agar kedua lembaga ekonomi desa tersebut saling melengkapi dan memperkuat ekosistem ekonomi perdesaan.
Penegasan itu disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto usai mengikuti rapat terbatas mengenai Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut Yandri, pemerintah telah merancang pembagian peran yang jelas antara BUMDes dan Kopdes Merah Putih. Dengan demikian, masing-masing memiliki ruang usaha berbeda sehingga tidak terjadi tumpang tindih maupun persaingan yang merugikan.
“Jadi nanti ini kerja sama saja, kolaborasi antara BUMDes dan Kopdes. Tidak akan saling meniadakan dan tidak akan saling menjatuhkan, justru menguatkan,” kata Yandri.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai pembentukan Kopdes Merah Putih berpotensi mengurangi peran BUMDes yang selama ini menjadi motor penggerak ekonomi desa.
BUMDes dan Kopdes Dibagi Berdasarkan Fungsi Usaha
Kemendes PDT menjelaskan, BUMDes akan tetap menjalankan berbagai unit usaha yang selama ini berkembang sesuai karakteristik dan potensi desa masing-masing. Beragam sektor seperti pengelolaan destinasi wisata desa, pasar desa, penyediaan air bersih, hingga layanan publik lainnya tetap menjadi ruang utama pengembangan BUMDes.
Sementara itu, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diposisikan sebagai lembaga yang berfokus memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa. Perannya meliputi penyediaan kebutuhan pokok, layanan simpan pinjam, hingga menjadi agregator bagi hasil pertanian, perkebunan, perikanan maupun produk kerajinan masyarakat.
Dengan pembagian fungsi tersebut, pemerintah berharap tercipta sinergi antarlembaga ekonomi desa sehingga mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat tanpa saling berebut pasar.
Sebagai contoh, apabila sebuah BUMDes mengelola desa wisata, maka Kopdes dapat berperan menyediakan berbagai kebutuhan logistik maupun barang pendukung yang dibutuhkan wisatawan dan pelaku usaha lokal.
Skema tersebut dinilai dapat menciptakan rantai ekonomi desa yang lebih terintegrasi dibandingkan apabila masing-masing lembaga berjalan sendiri-sendiri.
Perpres Disiapkan Agar Warung Kelontong Tetap Bertahan
Selain memastikan sinergi dengan BUMDes, pemerintah juga menyiapkan regulasi untuk menghindari persaingan langsung antara Kopdes Merah Putih dan pelaku usaha mikro yang telah lama beroperasi di desa.
Yandri mengatakan aturan teknis mengenai operasional Kopdes akan dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini sedang disiapkan pemerintah.
Menurutnya, salah satu pengaturan yang akan diterapkan adalah pembatasan jenis barang yang dipasarkan Kopdes agar memiliki segmentasi berbeda dengan warung tradisional maupun toko kelontong.
“Insya Allah tidak ada mematikan warung-warung kecil atau warung-warung kelontong. Nanti akan diatur sedemikian rupa sehingga semuanya tetap hidup dan tetap kuat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kopdes nantinya lebih diarahkan untuk mendistribusikan barang-barang bersubsidi dan menjalankan fungsi pelayanan ekonomi masyarakat yang tidak sepenuhnya dijalankan oleh usaha ritel kecil.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara program pemerintah dengan keberlangsungan usaha mikro yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi desa.
Target Perpres Rampung Satu Bulan
Kemendes PDT menargetkan penyusunan Peraturan Presiden mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan.
Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum pelaksanaan program sekaligus mengatur pembagian peran antara Kopdes, BUMDes, serta pelaku usaha kecil agar seluruhnya dapat berkembang secara beriringan.
Pemerintah menilai kepastian regulasi menjadi faktor penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun masyarakat dalam mengimplementasikan program tersebut.
Sosialisasi Nasional Dipercepat hingga Tingkat Desa
Di sisi lain, Kemendes PDT juga mempercepat sosialisasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Setelah menggelar seminar perdana, pemerintah akan melanjutkan sosialisasi ke berbagai wilayah, mulai dari Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Pulau Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Sosialisasi tersebut menyasar kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta masyarakat agar memahami tujuan dan mekanisme pelaksanaan program.
“Sehingga kebijakan ini benar-benar dipahami dan dimengerti oleh kepala desa, BPD, perangkat desa, termasuk warga desa. Tugas kami menyelesaikan itu,” kata Yandri.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berjalan selaras dengan keberadaan BUMDes, memperkuat ekonomi desa, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mikro yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat perdesaan.