JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendibudristek RI) turun tangan untuk melakukan investigasi kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Pancasila (UP).
“(Kami sudah monitor kasus tersebut) berdasar laporan masyarakat. Kasus tersebut sudah ditangani inspektorat jenderal,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam.
Nizam menjelaskan Kementerian telah melakukan tindak lanjut sesuai Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
“Biasanya bersama dengan LLDIKTI dan badan penyelenggara perguruan tingginya. Kepolisian ya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada,” ujarnya
Sementara itu, pihak Rektorat Universitas Pancasila membantah tuduhan pelecehan yang dilaporkan oleh pelapor.
“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” kata Penasehat hukum, Raden Nanda Setiawan.
Nanda menuturkan setiap warga punya hak melapor ke polisi. Akan tetapi, laporan yang dibuat korban, R dinilai mengada-ngada.
“Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian, tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya.
Nanda menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Menurutnya, polisi bekerja secara profesional untuk membuktikan benar-tidaknya laporan tersebut.
“Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional,” tutupnya.