Kementerian Keuangan akan mengucurkan dana insentif daerah periode tahun 2022 sebesar 1,5 triliun rupiah. Adapun 7 kategori penilaian pemberian insentif daerah yaitu kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksin covid-19 dan dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan.