JAKARTA – Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) kembali menegaskan pentingnya etika dan kepatuhan hukum dalam dunia jurnalistik dan media digital.
Menurut Kemenkum RI, mengutip berita tanpa menyebutkan sumber resmi sama saja dengan melanggar hak cipta yang melekat pada karya jurnalistik.
Hal tersebut seperti disampaikan Analis Hukum Tim Kerja Bidang Perumusan Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Hak Cipta Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Achmad Iqbal Taufik saat memberikan materi pada kegiatan forum koordinasi dan sinkronisasi peningkatan indeks kemerdekaan pers nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (18/9/2025).
“Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap,” kata Iqbal dikutip dari Antara.
Iqbal menegaskan, menyebut sumber berita adalah bentuk penghormatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Praktik tersebut bukan pelanggaran hukum selama dilakukan sesuai aturan, termasuk untuk konten non-komersial atau konten yang sudah mendapat persetujuan dari pemegang hak cipta.
Dalam pemaparan lebih lanjut, Iqbal menyebutkan bahwa konten berita memiliki dua hak penting: hak moral yang melekat secara permanen pada pencipta dan hak ekonomi yang memberikan keuntungan bagi media atau jurnalis. Jika hak ini diabaikan, maka berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
Meski regulasi sudah jelas, tantangan di lapangan masih cukup besar.
Beberapa kendala yang dihadapi antara lain maraknya pembajakan konten digital, rendahnya literasi mengenai hak cipta di kalangan pelaku media, kesulitan dalam pembuktian kasus, serta lemahnya koordinasi antar lembaga.
Untuk itu, Kemenkum RI menilai diperlukan strategi komprehensif dalam menanggulangi pelanggaran hak cipta di industri pers.
Beberapa langkah yang direncanakan antara lain memperkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Dewan Pers dalam membuat mekanisme respons cepat terhadap laporan pelanggaran digital.
Selain itu, Kemenkum juga menekankan pentingnya edukasi publik, khususnya di wilayah dengan skor Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) rendah, agar pemahaman tentang hak cipta semakin merata.
Langkah terakhir adalah menyusun pedoman teknis penyelesaian sengketa hak cipta karya jurnalistik agar penanganan kasus lebih efisien dan efektif.***