Garuda Tv – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan percepatan pelayanan tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang menginginkan proses pengajuan merek lebih cepat dan mudah. Saat ini, proses permohonan merek internasional masih memerlukan waktu hingga enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam agenda “Pasti Ada Solusi” di Jakarta, Jumat. Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi, khususnya AI, akan mempercepat pemeriksaan substantif sehingga proses penyelesaian permohonan dapat dilakukan secara lebih efisien.
Selain mendorong percepatan layanan, Supratman juga mengusulkan revisi Undang-Undang terkait merek. Ia meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menuntaskan pengembangan sistem berbasis AI pada tahun ini guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja masih mengatur jangka waktu penyelesaian selama enam bulan. Namun, melalui revisi Undang-Undang Merek dan penguatan sistem berbasis AI, pemerintah berharap proses tersebut dapat dipercepat sekaligus mengurangi unsur subjektivitas dalam pemeriksaan oleh manusia.
Pemerintah menilai penerapan teknologi AI dalam layanan kekayaan intelektual akan menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan daya saing, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat ekosistem perlindungan merek bagi pelaku usaha di Indonesia.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/



