JAKARTA – Menteri Sosial Republik Indonesia, Syaifullah Yusuf (Gus Ipul), mengungkapkan bahwa sebanyak 18,8 juta penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan dialihkan untuk menerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rencana ini, menurut Gus Ipul, telah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto dan mendapatkan persetujuan untuk dikaji lebih lanjut.
“Saya ingin sampaikan bahwa perlindungan sosial dari Kementerian Sosial memang paling besar pada dua program utama. Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan yang kedua, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang mencakup sekitar 18,8 juta penerima,” kata Gus Ipul di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Minggu pagi (5/1).
Menurut Gus Ipul, aspirasi dari sejumlah penerima BPNT yang menginginkan bantuan mereka dialihkan ke program JKN telah didengar. “Banyak aspirasi yang masuk, mereka ingin bantuan yang diterima untuk pangan ini bisa dialihkan menjadi PBI JKN. Kami sudah melaporkan hal ini ke Presiden, dan Presiden mengizinkan untuk kami mengkajinya lebih mendalam,” ujar Gus Ipul.
Saat ini, penerima BPNT mendapatkan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan, yang digunakan untuk membeli makanan sehat. Namun, Gus Ipul menambahkan bahwa banyak penerima yang berharap bantuan tersebut dialihkan ke dalam bentuk iuran kesehatan. “Maka kami laporkan ke Presiden untuk meminta izin melakukan kajian lebih lanjut, dan beliau mengizinkan kami untuk mendalami hal ini,” jelasnya.
Pemerintah berencana untuk mengimplementasikan perubahan ini secara bertahap mulai tahun 2025, dengan mempertimbangkan jumlah penerima yang besar. “Kami akan melihat bagaimana implementasinya, bisa sebagian atau seluruhnya, tergantung pada hasil kajian yang kami lakukan,” kata Gus Ipul.
Meskipun keputusan masih dalam tahap kajian, Gus Ipul memastikan bahwa proses alih bantuan ini akan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2025. “Tentu saja, 18,8 juta penerima adalah jumlah yang besar. Jadi, kami akan mencoba menjalankannya secara bertahap, Insya Allah,” tambahnya.
Rencana ini menjadi perhatian, karena perubahan dalam distribusi bantuan sosial yang melibatkan sejumlah besar penerima dapat membawa dampak signifikan bagi penerima manfaat dan sistem perlindungan sosial di Indonesia.