JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menggencarkan upaya untuk mempercepat proses penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah strategis untuk mengurangi alih fungsi lahan yang semakin meluas.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang dilaksanakan pada Senin, 19 Maret 2025.
Dalam rapat pimpinan yang diadakan pada Rabu, 19 Maret 2025, di Aula Prona, Jakarta, Menteri Nusron Wahid menekankan pentingnya koordinasi antara Kantor Pertanahan (Kantah) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mempercepat pengusulan dan penetapan LP2B.
“Kami minta seluruh Kantah untuk segera menjalin komunikasi dengan Pemda setempat guna mendukung pengusulan LP2B, dengan harapan dapat menekan konversi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian, khususnya sawah,” ujar Nusron.
Menteri Nusron juga mengungkapkan bahwa LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) terbukti efektif dalam menahan konversi lahan. “Sebelum adanya kebijakan LSD, alih fungsi lahan bisa mencapai 136.000 hektare di beberapa wilayah. Namun, setelah diterapkannya LSD, jumlah alih fungsi lahan berkurang drastis, hanya sekitar 6.500 hektare,” paparnya.
Dalam rangka mempercepat penetapan LP2B, Menteri Nusron turut menyampaikan bahwa akan dilakukan pengkajian ulang terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Kami sedang mengkaji apakah memungkinkan untuk menetapkan LP2B tanpa melibatkan Pemda, mungkin melalui kewenangan menteri,” kata Nusron menambahkan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap dapat memitigasi alih fungsi lahan yang berdampak negatif pada ketahanan pangan dan keberlanjutan pertanian Indonesia.