Era di mana sisa kuota internet hangus begitu saja saat masa aktif berakhir resmi berakhir. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan aturan tegas yang melarang seluruh operator seluler menyita atau menghapus sisa kuota data yang telah dibeli oleh pelanggan secara sepihak.
Kebijakan anyar tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang disahkan pada Jumat (28/8/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kuota internet yang dibeli merupakan aset dan hak murni milik konsumen.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator dilarang keras mengenakan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya, Sabtu (29/8/2026).
Tindak Lanjut Putusan MK Nomor 273/2025
SE Menkomdigi ini diterbitkan sebagai langkah konkret mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Putusan ini berawal dari gugatan seorang pengemudi ojek online yang memperjuangkan hak atas sisa paket data miliknya.
Kemkomdigi mencatat masih maraknya aduan masyarakat terkait operator yang mengabaikan putusan MK tersebut, sehingga surat edaran ini menjadi payung hukum penegakan kepatuhan di ranah industri telekomunikasi nasional.
“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya. Bukan operator yang mendikte atau memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
6 Opsi Perlindungan Kuota yang Wajib Disediakan Operator
Pemerintah menekankan bahwa perlindungan sisa kuota tidak harus melulu berbentuk skema akumulasi otomatis (rollover). Operator diberi fleksibilitas untuk menghadirkan variasi mekanisme yang dapat dipilih langsung oleh konsumen, antara lain:
-
Akumulasi Kuota (Rollover): Penggabungan sisa kuota ke periode berikutnya.
-
Skema Non-Rollover: Dengan kompensasi yang disepakati.
-
Perpanjangan Masa Aktif: Otomatis menambah durasi pemakaian sisa kuota.
-
Pengalihan Manfaat: Konversi kuota ke bentuk layanan lain.
-
Pengembalian Dana (Refund): Pengembalian nilai sisa kuota yang belum terpakai.
-
Mekanisme Perlindungan Lain: Skema inovatif yang tidak merugikan pengguna.
Selain itu, operator seluler diwajibkan menyajikan transparansi informasi paket secara sederhana, transparan, serta menyediakan kanal pemantauan terintegrasi (live tracking) agar pelanggan dapat mengecek sisa kuota secara real-time.
Kemkomdigi memberikan masa transisi selama satu bulan kepada seluruh operator seluler di Indonesia untuk menyesuaikan sistem dan pilihan paket mereka.
Operator diwajibkan menyerahkan laporan pemenuhan kewajiban awal paling lambat pada 28 September 2026, diikuti laporan evaluasi berkala setiap bulannya. Kemkomdigi memastikan akan melayangkan sanksi dan pengawasan ketat bagi operator yang abai terhadap aturan perlindungan konsumen ini.



