JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian pekerja menjelang akhir 2026. Pemerintah merencanakan pemberian bantuan untuk periode Oktober hingga Desember dengan total Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi ketentuan.
Bantuan ini direncanakan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama pekerja berpenghasilan rendah, di tengah kebutuhan hidup yang terus berjalan.
Meski nominal dan periode bantuan telah disampaikan pemerintah, pekerja masih perlu menunggu kepastian jadwal pencairan serta aturan teknis mengenai penerima BSU 2026.
Berapa Nominal BSU Oktober–Desember 2026?
Berdasarkan informasi yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 30 September 2026, BSU direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember.
Dengan skema tersebut, total bantuan yang direncanakan diterima setiap pekerja mencapai Rp900.000. Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja sebagai penerima, dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
Namun, periode Oktober–Desember merupakan rentang bantuan yang direncanakan, bukan kepastian bahwa dana langsung ditransfer pada Oktober. Hingga 24 Oktober 2026, tanggal pencairan resmi belum diumumkan.
Ketentuan teknis mengenai kriteria penerima dan mekanisme penyaluran juga masih perlu menunggu pengumuman pemerintah.
Cara Cek BSU Kemnaker 2026
Pekerja dapat memantau informasi penerima BSU melalui kanal resmi pemerintah. Salah satu laman yang digunakan untuk program ini adalah situs BSU Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut langkah yang dapat dilakukan untuk memantau status bantuan:
- Buka situs resmi BSU Kemnaker.
- Periksa apakah informasi dan fitur pengecekan untuk penyaluran 2026 sudah tersedia.
- Jika layanan telah diperbarui, ikuti petunjuk yang ditampilkan pada situs.
- Masukkan data yang diminta sesuai instruksi resmi.
- Periksa status yang muncul dan ikuti arahan selanjutnya jika tersedia informasi mengenai penerimaan bantuan.
Perlu diperhatikan, hingga 24 Oktober 2026, mekanisme pengecekan khusus untuk BSU 2026 belum dapat dipastikan tersedia. Karena itu, pekerja tidak sebaiknya menganggap prosedur tahun sebelumnya otomatis berlaku untuk penyaluran terbaru.
Selain situs Kemnaker, masyarakat dapat memantau informasi melalui BPJS Ketenagakerjaan dan kanal komunikasi resmi pemerintah. Pastikan informasi yang diperoleh memang ditujukan untuk program BSU 2026.
Siapa yang Berhak Menerima BSU?
Pemerintah belum mengumumkan secara lengkap persyaratan penerima BSU untuk periode Oktober–Desember 2026. Oleh sebab itu, pekerja perlu menunggu ketentuan terbaru sebelum menyimpulkan bahwa dirinya memenuhi syarat.
Sebagai gambaran, pada program BSU 2025, persyaratan antara lain mencakup kewarganegaraan Indonesia, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta batas upah tertentu. Program sebelumnya juga memiliki ketentuan mengenai kategori pekerja dan bantuan sosial lain yang diterima.
Namun, persyaratan pada program 2025 tidak bisa langsung dianggap berlaku untuk BSU 2026. Ketentuan terbaru perlu mengacu pada peraturan dan pengumuman resmi pemerintah.
Waspada Informasi Palsu soal BSU
Tingginya perhatian masyarakat terhadap bantuan pemerintah juga perlu diimbangi dengan kewaspadaan terhadap penipuan. Pekerja sebaiknya tidak sembarangan mengeklik tautan yang dikirim melalui pesan singkat atau WhatsApp dengan klaim pendaftaran BSU.
Hindari situs tidak resmi yang meminta biaya administrasi, kata sandi, kode OTP, atau data sensitif dengan alasan mempercepat pencairan bantuan.
Jika menerima informasi mengenai jadwal pencairan maupun status penerima, lakukan pengecekan ulang melalui situs dan akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, BSU Oktober–Desember 2026 direncanakan bernilai total Rp900.000 per pekerja. Namun, masyarakat masih perlu menunggu pengumuman resmi mengenai tanggal pencairan, kriteria penerima, serta pembukaan layanan pengecekan khusus untuk program tahun ini.