JAKARTA — Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa langsung mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) pada hari yang sama. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan masa tunggu paling cepat satu bulan sejak pekerja berhenti bekerja sebelum klaim JHT dapat diajukan.
Selain melewati masa tunggu, peserta juga harus memastikan perusahaan telah menonaktifkan status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Klaim baru dapat diproses setelah status tersebut berubah menjadi nonaktif dan seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan mengatakan, ketentuan tersebut menjadi salah satu tahapan yang harus diperhatikan peserta setelah terkena PHK.
“Klaim JHT baru dapat diajukan paling cepat satu bulan setelah peserta berhenti bekerja atau terkena PHK,” kata Erfan kepada Kompas.com, Kamis (18/12/2025).
Setelah memenuhi masa tunggu dan persyaratan administrasi, peserta dapat memilih kanal pengajuan sesuai dengan jumlah saldo JHT yang dimiliki.
Untuk peserta dengan saldo JHT maksimal Rp15 juta yang telah melakukan pengkinian data, pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Apabila pengajuan telah disetujui dan seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, pembayaran saldo JHT dilakukan maksimal lima hari kerja.
Sementara itu, peserta dengan saldo JHT di atas Rp15 juta dapat mengajukan klaim melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau menggunakan layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).
Untuk pengajuan melalui kedua kanal tersebut, proses pencairan berlangsung maksimal lima hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas.
Syarat klaim JHT setelah PHK
Peserta yang hendak mencairkan JHT perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk proses verifikasi. Dokumen yang diperlukan antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan tidak mewajibkan peserta melampirkan paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja sebagai persyaratan klaim JHT.
Meski demikian, peserta tetap harus menunjukkan dokumen asli ketika proses verifikasi dilakukan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pembayaran manfaat JHT diterima oleh peserta yang berhak.
“Hal ini penting agar BPJS Ketenagakerjaan dapat memastikan bahwa manfaat diberikan kepada orang yang tepat,” jelas Erfan.
Karena itu, pekerja yang baru saja terkena PHK perlu memastikan status kepesertaan telah dinonaktifkan oleh perusahaan sebelum mengajukan klaim. Status yang belum berubah dapat membuat proses pengajuan belum dapat dilakukan.
Cara mencairkan JHT lewat aplikasi JMO
Bagi peserta dengan saldo JHT hingga Rp15 juta dan data kepesertaannya telah diperbarui, klaim dapat dilakukan melalui aplikasi JMO.
Peserta terlebih dahulu perlu masuk ke aplikasi JMO atau membuat akun apabila belum memiliki akun. Setelah masuk, pilih menu Jaminan Hari Tua kemudian pilih opsi “Klaim JHT”.
Selanjutnya, peserta perlu memastikan tiga indikator persyaratan telah berwarna hijau sebelum melanjutkan pengajuan. Peserta kemudian memilih alasan klaim pada bagian “Sebab Klaim” dan memeriksa kembali data diri yang ditampilkan.
Tahap berikutnya adalah melakukan swafoto untuk proses verifikasi biometrik. Peserta kemudian memasukkan data NPWP apabila tersedia, nama bank, serta nomor rekening yang harus menggunakan nama peserta.
Sebelum pengajuan dikirim, peserta dapat memeriksa kembali nominal saldo JHT yang akan dibayarkan. Jika seluruh data sudah sesuai, pengajuan dapat dikonfirmasi.
Perkembangan proses pencairan selanjutnya dapat dipantau melalui menu Tracking Klaim pada aplikasi Klaim JHT melalui Lapak Asik
Peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp15 juta dapat menggunakan layanan Lapak Asik. Pengajuan diawali dengan mengakses laman layanan tersebut dan memasukkan data awal, seperti NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah data diverifikasi secara otomatis oleh sistem, peserta diminta melengkapi informasi lanjutan dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Peserta kemudian mendapatkan jadwal wawancara sekaligus informasi mengenai kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang menangani pengajuan. Wawancara dilakukan melalui video call dengan petugas.
Dalam proses tersebut, peserta perlu menunjukkan dokumen asli untuk keperluan verifikasi. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan benar, proses pencairan dilanjutkan dan dana JHT ditransfer ke rekening peserta.
Apabila mengalami kendala saat menggunakan layanan daring, peserta dapat mengajukan klaim secara langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan persyaratan yang diperlukan.
Dengan demikian, pekerja yang terkena PHK perlu memperhatikan dua hal sebelum mengajukan pencairan JHT, yakni masa tunggu minimal satu bulan sejak berhenti bekerja serta status kepesertaan yang telah dinonaktifkan oleh perusahaan. Setelah kedua ketentuan tersebut terpenuhi dan dokumen lengkap, klaim dapat diproses melalui kanal yang sesuai dengan ketentuan saldo JHT peserta.


