JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City, Jawa Barat, akibat pelanggaran lingkungan yang ditemukan pada proyek pariwisata milik PT MNC Land Tbk (KPIG).
Keputusan ini diambil setelah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendapat aduan dari masyarakat dan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah disetujui, termasuk pengelolaan air larian hujan yang buruk.
Penyebab Penyegelan
Pendangkalan Danau Lido dan Kegagalan Pengelolaan Lingkungan
Menteri Hanif yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menjelaskan, salah satu pelanggaran utama yang ditemukan adalah tidak adanya pengelolaan air larian hujan yang memadai. Akibatnya, terjadi pendangkalan pada hulu Danau Lido, yang disebabkan oleh sedimen yang terbawa dari area pembangunan. Hal ini berpotensi merusak ekosistem dan kualitas air di sekitar danau.
“Sedimen dari lahan terbuka terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” ujar Menteri Hanif dalam keterangan resmi pada Kamis, 6 Februari 2025.
Ketidaksesuaian Antara Dokumen Lingkungan dan Pembangunan Fisik
Tim pengawas dari Deputi Penegakan Hukum KLH melakukan verifikasi lapangan yang mengungkap adanya ketidaksesuaian antara dokumen lingkungan yang disetujui dan pembangunan fisik yang dilakukan. Selain masalah pengelolaan air larian hujan, tim juga menemukan bahwa pembukaan lahan di sekitar Danau Lido diduga berkontribusi pada hilangnya sebagian badan air danau yang luasnya telah menyusut drastis.
“Pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, yang mengancam ekosistem di sekitar danau,” kata Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, yang memimpin aksi penyegelan tersebut. Menurut pengamatan satelit, luas Danau Lido berkurang dari 24 hektare menjadi hanya 12 hektare.
Tanggapan MNC Land
Penyegelan Berdasarkan Asumsi yang Salah
Menanggapi tindakan KLH, pihak PT MNC Land Lido angkat bicara. Mereka menyatakan bahwa papan pengumuman yang dipasang di lokasi pembangunan hanya menyatakan “Area Ini Dalam Pengawasan,” bukan “Area Ini Dalam Penyegelan,” yang menunjukkan bahwa penyegelan belum sepenuhnya diterapkan.
MNC Land juga membantah tuduhan terkait sedimentasi yang merugikan danau, dengan menyebutkan bahwa masalah tersebut sudah ada jauh sebelum perusahaan mengambil alih kawasan Lido pada 2013. Mereka juga menegaskan bahwa sejak mulai membangun pada 2016, fokus utama mereka adalah mengatasi masalah sedimentasi dan pendangkalan di danau.
Lebih lanjut, MNC Land mengklaim bahwa mereka telah memasang Bangunan Penahan Lumpur serta menyediakan saluran drainase untuk mengarahkan air limpasan agar tidak mencemari Danau Lido. Mereka juga mengingatkan bahwa hingga saat ini, mereka tidak pernah menerima pemberitahuan atau peringatan tertulis dari KLH, yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip administrasi pemerintahan yang baik.
Pemeriksaan Lanjutan dan Potensi Sanksi
KLH tidak berhenti pada tindakan penyegelan saja. Tim pengawas telah mengambil sampel air dari Danau Lido untuk diuji di laboratorium lingkungan terakreditasi. Hasil uji laboratorium ini akan menjadi dasar untuk tindakan lebih lanjut, termasuk potensi pencemaran lingkungan yang dapat mempengaruhi keputusan sanksi terhadap pengembang.
Pihak KLH juga mengingatkan bahwa pengelola harus segera menyelesaikan semua perizinan yang tertunda untuk menghindari denda administratif yang akan dikenakan sesuai dengan tingkat kepatuhan pengembang terhadap regulasi yang ada.
Dengan situasi yang terus berkembang ini, penyegelan kawasan KEK MNC Lido City menjadi peringatan keras bagi pengembang lain mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup demi kelestarian alam dan ekosistem.