JAKARTA – Rencana pemerintah Arab Saudi untuk membatasi usia jamaah haji hingga 90 tahun menuai kekhawatiran di Indonesia.
Jika aturan ini diberlakukan, maka jamaah haji yang berusia lebih dari 90 tahun tidak akan diizinkan untuk menunaikan ibadah haji.
Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq, meminta agar aturan tersebut tidak diterapkan dan berharap pemerintah Indonesia dapat melakukan dialog serta lobi kepada Arab Saudi untuk membatalkan kebijakan ini.
“Kami minta pemerintah melakukan dialog dan melobi Arab Saudi agar aturan ini tidak diterapkan,” ujar Maman Imanul Haq, Kamis (9/1/2025).
Kekhawatiran Maman semakin besar mengingat sebagian besar jamaah haji Indonesia memiliki usia yang lebih tua, mengingat daftar tunggu yang sangat panjang.
“Jamaah haji Indonesia banyak yang tua karena daftarnya sudah tua dan masa tunggunya pun lama. Masak tidak boleh berangkat haji?” ujarnya
Menurut Maman, masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia cukup panjang, bahkan bisa mencapai lebih dari dua dekade.
“Rata-rata masa tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 25 tahun. Di beberapa daerah tertentu, khususnya kabupaten di Sulawesi, masa tunggunya bahkan bisa mencapai hampir 50 tahun,” ungkapnya.
Maman mengusulkan agar pemerintah Arab Saudi tidak membatasi usia keberangkatan, melainkan menetapkan standar istita’ah—yaitu kemampuan fisik jamaah untuk menunaikan ibadah haji.
“Kalau sudah tua tapi masih sehat, tak ada salahnya berangkat haji,” tuturnya.
Meski demikian, Maman menyebut hingga kini Komisi VIII DPR belum mendapatkan informasi resmi terkait penerapan pembatasan usia tersebut.
“Secara tersurat belum ada. Jadi memang belum ada kepastian. Tapi kami berkeyakinan Arab Saudi tidak akan melakukan pembatasan itu,” tambahnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Maman berharap agar kebijakan ini tidak menghalangi niat suci umat Muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, terutama bagi mereka yang sudah lama menunggu giliran.