JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa langkah efisiensi anggaran tidak akan mengubah total alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, kebijakan yang diarahkan oleh Presiden Prabowo Subianto tetap mempertahankan besaran belanja negara.
“Ukuran dan volume APBN tidak berubah sama sekali. (Belanja negara) Rp3.621,3 triliun itu tidak berubah,” kata Misbakhun usai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Misbakhun menjelaskan bahwa efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan meningkatkan produktivitas tanpa mengurangi nilai keseluruhan APBN.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan anggaran harus lebih optimal dengan fokus pada belanja produktif.
“Kebijakan efisiensi tetap berjalan. Efisiensi bentuknya seperti apa, silakan ditunggu,” tambahnya, dilansir Antara.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo menerbitkan Inpres 1/2025 yang menetapkan pemangkasan belanja pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Secara rinci, efisiensi ini mencakup pemangkasan anggaran kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun serta transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindaklanjuti kebijakan ini dengan menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang akan dipangkas dengan persentase bervariasi antara 10 hingga 90 persen.
Para menteri dan pimpinan lembaga diwajibkan menyusun rencana efisiensi dan melaporkannya kepada DPR serta Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Jika laporan tidak disampaikan hingga tenggat waktu, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan menyesuaikan anggaran secara mandiri dalam catatan halaman IV A DIPA.
Sementara itu, pemangkasan anggaran TKD diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
Pengurangan ini berlaku pada enam instrumen utama, yakni kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa.***