JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini memanggil Rini Soemarno, mantan Menteri BUMN.
KPK periksa Rini Soemarno untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Pemeriksaan berlangsung pada hari Senin, 10 Februari 2025, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta.
Sesudah proses pemeriksaan, Rini Soemarno menyampaikan pernyataan singkat, “Pokoknya saksi lah,” saat ditanyai oleh wartawan.
Ia tampak enggan memberikan detail lebih lanjut terkait isi pemeriksaannya, meski para jurnalis terus mencoba mengorek keterangan darinya.
Dalam kesempatan itu, Rini menjelaskan bahwa dirinya diminta oleh penyidik untuk mengonfirmasi beberapa informasi terkait dengan PT PGN, terutama seputar program yang berjalan setelah akuisisi PGN oleh Pertamina.
“Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina,” jelasnya, dilansir Kompas.
Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, membenarkan bahwa pemeriksaan Rini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang berlangsung antara tahun 2017 hingga 2021.
“(Diperiksa) kasus tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021,” ungkap Tessa.
Penyelidikan ini sendiri bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mengungkap adanya kejanggalan dalam transaksi tersebut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sempat menyampaikan, “Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” mengisyaratkan bahwa penahanan bisa dilakukan segera setelah bukti mencukupi.
KPK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Ali Fikri, Juru Bicara KPK untuk Penindakan dan Kelembagaan, menyatakan pada Rabu, 29 Mei 2024, bahwa “Kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan, kurang lebih dua orang.”
Untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar, KPK juga mengambil langkah pencegahan dengan membatasi perjalanan dua individu terkait ke luar negeri. “Pencegahan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan,” ujar Ali.
Namun, hingga kini KPK belum mengungkapkan identitas kedua tersangka tersebut, dan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidikan dianggap cukup. Kasus ini masih berkaitan dengan kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IG.***