Komunikolog Tamil Sevan Kritik Kebijakan Larangan Pernikahan Beda Agama
Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan, mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2023 terkait melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan bagi pasangan beda agama, maka negara telah melanggar hak asasi manusia.
Tamil Selvan menyatakan akan melakukan uji materi terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut. Sampai saat ini, Mahkamah Agung belum pernah melaksanakan uji materi.
Tamil juga berharap Mahkamah Agung bisa lebih bijak dalam melihat asas sosial masyarakat sehingga dapat mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung ini.