NTT – Seorang mahasiswi berinisial F diduga kuat terlibat dalam kasus pencabulan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma. F diduga kuat membantu pelaku dalam melakukan tindakan asusila terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa di Kupang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, F diketahui berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi “hijau” dan kemudian menjalin hubungan dewasa.
Lebih buruk lagi, F diduga memanfaatkan kepercayaan warga sekitar dengan mengajak anak-anak, termasuk anak pemilik kos tempatnya tinggal, untuk diajak jalan-jalan.
“F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami, namun ternyata menjual anak kami,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, Rabu (19/3/2024)
Veronika melanjutkan, F kemudian membawa para korban ke sebuah hotel di Kupang, tempat pelaku melakukan aksi pencabulan. Salah satu korban.
“Kondisi ketiga korban ini sedang dalam trauma. Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan,” papar Veronika.
Baju cokelat tersebut, Veronika menambahkan diduga identik dengan seragam dinas kepolisian yang dikenakan Fajar saat melakukan kejahatan.
“Dia meminta orang yang berbaju cokelat untuk mengganti baju karena mengalami trauma berat,” tambahnya.
Keluarga Korban Tuntut Hukuman Maksimal
Ibu korban menyatakan harapannya agar AKBP Fajar, yang kini berstatus tersangka, dihukum seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
“Ibunya sendiri sangat mengecam situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil. Yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ,” tutur Veronika.
Keluarga korban merasa marah dan kecewa karena AKBP Fajar, yang seharusnya melindungi masyarakat, justru menjadi pelaku kejahatan.
“Mereka sangat marah dan menuntut hukuman yang seberat-beratnya, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Veronika.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi, termasuk empat korban, manajer hotel, dan personel Polda NTT. Selain itu, ahli psikologi, agama, kejiwaan, dokter, dan ibu korban juga telah dimintai keterangan.
F Dibawa ke Jakarta, Diduga Terima Uang Rp3 Juta
Mahasiswi berinisial F kini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut dan berpotensi menjadi tersangka.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa F menerima uang sebesar Rp3 juta setelah membawa korban berusia enam tahun ke sebuah hotel di Kupang pada Juni 2024.
“Yang bersangkutan (AKBP Fajar) meng-order anak tersebut melalui seseorang yang bernama F, dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel,” ujar Patar Silalahi, Selasa (11/3/2025).
Polisi juga berhasil mengamankan delapan video pelecehan yang melibatkan empat korban AKBP Fajar. Video tersebut ditemukan setelah penyidik memeriksa saksi dan barang bukti berupa CD rekaman yang direkam tersangka.
“(Disita) alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video,” kata Patar Silalahi, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, seperti pakaian anak, rekaman CCTV, dan data registrasi hotel.
“Ada pun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis. Kemudian barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink,” paparnya.
Fakta Mengerikan Terungkap dari Penyidikan
AKBP Fajar Widyadharma diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur. Fakta ini terungkap dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).
“Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS (Fajar Lukman) telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko beberapa waktu lalu.
Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sementara itu, satu korban dewasa berusia 20 tahun. Penyidik telah memeriksa 16 saksi, termasuk empat korban, empat manajer hotel, dan dua personel Polda NTT.
“Tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu seorang korban anak,” ucapnya.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan oknum penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Tuntutan untuk memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku semakin menguat seiring dengan terungkapnya fakta-fakta mengerikan dalam kasus ini.