JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Sebanyak 13 asosiasi dan hampir 400 biro perjalanan haji terseret dalam kasus ini, yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
“Awalnya itu ada dua asosiasi. Sudah bertambah lagi ternyata. Tambah 11, dan ini informasi terus berjalan, sehingga ada 13 asosiasi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Menurut Asep, kompleksitas kasus ini dipicu oleh jumlah biro perjalanan yang mencapai hampir 400, masing-masing dengan cara berbeda dalam menjual kuota haji.
“Itu kan hampir 400 travel (biro perjalanan haji). Itu yang membuat penyidikan ini juga agak lama, dan orang menjadi tidak sabaran, ‘kenapa enggak cepat diumumkan?’ sebab kami harus betul-betul firm (tegas) dari masing-masing travel itu yang beda-beda menjual kuotanya,” jelasnya.
KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
Penyelidikan berfokus pada dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota tambahan haji, yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Aturan ini menetapkan kuota haji reguler sebesar 92% dan haji khusus hanya 8%, namun diskresi Menteri Agama saat itu membagi kuota tambahan 20.000 secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan khusus.
Untuk menghitung kerugian negara, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Estimasi awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan potensi kerugian lebih dari Rp1 triliun.
“Kami sedang mendalami aliran dana dan mencari tahu siapa pencetus ide pembagian kuota 50:50 ini,” tambah Asep.
Beberapa biro perjalanan telah mengembalikan sejumlah dana terkait kasus ini, meski jumlahnya bervariasi. KPK terus menelusuri praktik jual-beli kuota haji yang diduga melibatkan oknum di Kemenag dan asosiasi travel.