Live Program UHF Digital

KPK Cegah Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Suap Harun Masiku

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan langkah cegah tangkal terhadap dua tokoh penting yang terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang melibatkan buronan Harun Masiku. Selain mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, KPK juga mencekal Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024, yang mengatur larangan bepergian ke luar negeri bagi Yasonna dan Hasto. “KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL (Yasonna H Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto),” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (25/12).

Meskipun Yasonna masih berstatus sebagai saksi, ia telah diperiksa oleh penyidik beberapa waktu lalu. Larangan bepergian ini akan berlaku selama enam bulan, namun bisa diperpanjang jika diperlukan oleh penyidik. Tessa menjelaskan, “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan (Yasonna dan Hasto) di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.”

Dalam perkembangan lain, KPK juga memperbarui poster pencarian untuk Harun Masiku, dengan mempublikasikan empat foto terbaru dari buronan tersebut. Selain itu, KPK menemukan mobil milik Harun yang telah terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta, yang disita pada Juni 2024.

KPK juga telah mengembangkan kasus ini dengan menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan, karena diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *