JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, pada pekan depan. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan dari Hasto terkait dugaan suap dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemanggilan Hasto akan dilaksanakan minggu depan. “Pekan depan, Hasto kembali dipanggil KPK,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Meskipun Tessa tidak mengungkapkan detail waktu pemanggilan, dia menyatakan bahwa PDI-P akan kooperatif dalam menjalani proses hukum ini.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa bukti-bukti yang ditemukan menunjukkan peran Hasto dalam memberikan suap agar Harun Masiku dapat duduk sebagai anggota DPR melalui PAW dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan. Namun, upaya tersebut terganjal setelah Riezky Aprilia, calon legislatif dengan suara terbanyak kedua, menolak menyerahkan kursinya.
Dalam kasus ini, Hasto diduga mengarahkan bawahannya untuk menyuap Wahyu Setiawan dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustina Tio Fridelina. Suap yang diberikan berkisar antara 19.000 hingga 38.350 dollar Singapura pada periode Desember 2019.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Meski demikian, Hasto sempat menggugat status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak oleh Hakim Djuyamto yang memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hasto.
Dengan pemanggilan yang dijadwalkan pekan depan, kasus ini terus bergulir menuju proses hukum yang lebih lanjut.