Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di sektor perpajakan. Kali ini, operasi senyap tersebut menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses restitusi pajak.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT tersebut.
“Benar, di Kalimantan Selatan, KPP Banjarmasin,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/2/2026).
Fitroh menegaskan, operasi ini berkaitan langsung dengan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak.
“Restitusi pajak,” tulisnya singkat melalui pesan tertulis.
Meski belum mengungkap jumlah pihak yang diamankan, informasi yang beredar menyebutkan seorang pimpinan di lingkungan KPP Banjarmasin diduga turut terjaring dalam OTT tersebut. Selain itu, tim KPK disebut mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa proses penindakan masih berlangsung di lapangan.
“Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kalimantan Selatan. Tim masih bekerja dan akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” kata Budi.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hingga berita ini diturunkan, mereka masih berstatus terperiksa dan menjalani pemeriksaan awal.
OTT di Banjarmasin ini menjadi operasi senyap keempat KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, pada 9–10 Januari 2026, KPK menggelar OTT di KPP Madya Jakarta Utara dengan delapan orang diamankan dan barang bukti senilai Rp6,38 miliar.
Kemudian, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan dua OTT sekaligus yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi serta Bupati Pati Sudewo.
Pascaoperasi, aktivitas pelayanan di KPP Pratama dan KPP Madya Banjarmasin terpantau berjalan normal.
“Sejak pagi aktivitas normal, kami tidak melihat ada petugas terkait OTT KPK,” ujar seorang petugas keamanan setempat.
Rangkaian OTT di lingkungan perpajakan ini kembali menegaskan bahwa restitusi pajak menjadi salah satu titik rawan praktik korupsi, sekaligus memperkuat komitmen KPK dalam mengawasi sektor penerimaan negara.