JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 32 unit kendaraan bermotor yang disita dalam perkara dugaan korupsi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Kendaraan tersebut merupakan barang bukti dari kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
Proses pemindahan berlangsung menggunakan mobil towing langsung dari Gedung Merah Putih KPK.
“KPK memindahkan barang sitaan kasus Kemnaker dari Gedung Merah Putih KPK ke Rupbasan KPK di Cawang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).
Deretan kendaraan yang dipindahkan mencakup mobil mewah hingga motor gede, di antaranya Honda CRV, BMW 330i, Suzuki Jimny 5 pintu, Mitsubishi Xpander, Toyota Corolla, Hyundai Palisade, Jeep Cherokee, Nissan GTR, hingga Land Cruiser 300.
Selain itu, terdapat pula motor premium seperti Vespa Sprint, Ducati Xdiavel, Ducati Hypermotard, Ducati Multi Strada, Ducati Streetfighter, dan Ducati Scrambler, yang seluruhnya dipindahkan guna menjaga kondisi barang bukti.
Pemindahan kendaraan ini berkaitan dengan penetapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) IEG sebagai tersangka. IEG ditangkap bersama sepuluh orang lain yang merupakan pejabat serta pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut.
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.”
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Selain IEG, tersangka lainnya antara lain IBM (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), GAH (Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3).
Lalu SB (Sub Koordinator Keselamatan Kerja), AK (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel K3), FRZ (Dirjen Binwasnaker dan K3), HS (Direktur Bina Kelembagaan), serta SKP, SUP, TEM, dan MM dari unsur pegawai maupun pihak swasta.
Menurut penyidik, para tersangka diduga memark up biaya sertifikasi K3 dengan perbedaan mencolok antara tarif resmi dan realisasi di lapangan.
“Tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000,” ungkap Setyo.
KPK menduga praktik pemerasan ini sudah berjalan sejak 2019 dengan nilai total kerugian atau dugaan hasil kejahatan mencapai Rp81 miliar.***
