Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi. Eko diduga menerima gratifikasi senilai total Rp 18 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa jumlah gratifikasi yang diterima oleh Eko sebesar Rp 18 miliar menjadi bukti permulaan awal. KPK bersedia untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uang terkait.
Asep menjelaskan bahwa penyidik menduga Eko menerima gratifikasi tersebut dalam rentang waktu 2009-2023. Eko pernah menduduki beberapa jabatan strategis, termasuk Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea Cukai Jawa Timur I, dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai.
Dengan jabatannya tersebut, KPK menduga Eko memanfaatkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, hingga pengusaha barang kena cukai.
KPK meyakini bahwa Eko menerima uang gratifikasi melalui transfer rekening bank yang menggunakan nama pihak keluarga atau perusahaan yang terafiliasi dengannya. Beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Eko aktif di sektor jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik.
“Akibat dari penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, Eko tidak pernah melaporkannya ke KPK,” kata Asep.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eko sebagai tersangka dalam waktu yang lalu. Penetapan status tersangka ini berawal dari adanya temuan kepemilikan harta yang mencurigakan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko.
Sebelum melakukan penetapan sebagai tersangka, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah rumah milik Eko Darmanto.
Dengan pengumuman ini, KPK secara resmi melakukan penahanan terhadap Eko. Eko akan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama, dari 8 hingga 27 Desember 2023.