JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Harun Masiku dapat melarikan diri dan masih buron hingga kini karena adanya intervensi dari Sekretariat Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2), Setyo menjelaskan bahwa pada 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Salah satu target OTT tersebut adalah Harun Masiku. Namun, Setyo mengungkapkan bahwa Hasto menginstruksikan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi yang sering digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menghubungi Harun Masiku. Hasan diminta untuk meminta Masiku merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri, sehingga menyebabkan Masiku berhasil menghindari penangkapan hingga saat ini.
Setyo juga menambahkan bahwa pada 6 Juni 2024, Hasto kembali memberi perintah kepada stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang berisi informasi terkait pelarian Masiku. Ponsel tersebut diyakini menyimpan bukti yang berhubungan dengan kasus yang tengah diselidiki oleh KPK.
Lebih lanjut, KPK menemukan bahwa Hasto turut mengumpulkan orang-orang yang terkait dengan kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dipanggil KPK. Tindakan ini diduga dimaksudkan untuk merintangi dan mempersulit proses penyidikan.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Hari ini, Hasto ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Penahanan ini dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Jakarta Timur dengan penerapan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.