JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dengan melakukan penggeledahan di kantor PT Widya Satria di kawasan Jalan Ketintang Permai Blok BB 20, Surabaya, sebagai bagian dari penyelidikan lanjutan terkait proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo.
Perusahaan tersebut diketahui menjadi pemenang tender proyek Monumen Reog Ponorogo sehingga mendorong KPK menelusuri lebih dalam dokumen dan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi itu.
Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah penyidik di lapangan dan mengatakan, “Benar (penggeledahan), terkait perkara Ponorogo,” saat dikonfirmasi pada Rabu (26/11/2025).
Sebelum penggeledahan ini, KPK telah lebih dulu membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Monumen Reog dan pembangunan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Keterangan resmi KPK sebelumnya muncul setelah muncul pemberitaan mengenai pemeriksaan Kadisbudparpora Ponorogo Judha Slamet Sarwo Edi yang turut disertai penggeledahan mobil dinasnya pada Rabu (12/11/2025).
Menanggapi hal tersebut, Budi menegaskan bahwa penyidik masih memperdalam temuan awal dan menyampaikan, “Tim sedang melakukan pendalaman, baru (kasus dugaan korupsi,” dalam rilis tertulis pada Kamis (13/11/2025).
Ia belum menjelaskan detail perkembangan kasus, namun penelusuran ini diduga merupakan lanjutan dari pengungkapan perkara setelah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT).
Budi menyebut, “Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu, tim mendapatkan informasi dan petunjuk dugaan tindak pidana korupsi lainnya, ini masih kami dalami,” menegaskan adanya kluster baru yang tengah ditelusuri.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap di Ponorogo, yakni Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Dr Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta bernama Sucipto.
Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari OTT yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025) yang menemukan tiga klaster dugaan korupsi mencakup suap jabatan, suap proyek RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.
Dalam klaster suap jabatan, Yunus Mahatma diduga memberikan uang kepada Bupati Sugiri dengan nilai mencapai Rp2,3 miliar melalui ajudan serta saudara Bupati.
KPK juga mendapati dugaan suap dalam proyek RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar yang melibatkan fee 10% atau sekitar Rp1,4 miliar kepada YUM dari pihak swasta SC.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Bupati dengan total Rp300 juta sepanjang 2023–2025 yang diberikan oleh YUM dan pihak swasta lainnya.***