Tabir misteri kekayaan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, kian terang benderang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan besar-besaran terhadap sejumlah aset mewah dari rumah Silmy di kawasan elite Brawijaya, Jakarta Selatan. Di antaranya yang paling mencolok adalah dua unit mobil sport mewah merek Porsche yang ternyata “raib” alias tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Aksi penggeledahan rumah dinas/pribadi tersebut sejatinya telah dilakukan penyidik KPK sejak Jumat (5/6/2026) lalu. Dari sana, tim penyidik menguras isi garasi Silmy yang dipenuhi kendaraan premium berharga fantastis.
“Kami menyita dua unit mobil sport, sepuluh unit kendaraan roda dua mulai dari Vespa, motor gede (moge), hingga Harley-Davidson, tujuh unit sepeda, serta beberapa perhiasan lainnya,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (8/6/2026). Selain kendaraan, KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai yang asal-usulnya kini tengah didalami.
Daftar Garasi Resmi di LHKPN (Tanpa Porsche)
Jika mengacu pada situs resmi e-LHKPN KPK yang dilaporkan Silmy pada 14 Maret 2026 (untuk tahun periodik 2025), mantan Dirjen Imigrasi tersebut sebenarnya memiliki hobi otomotif yang mahal dengan total nilai kendaraan resmi mencapai Rp8,4 miliar.
Namun anehnya, dua unit Porsche yang diangkut KPK sama sekali tidak ada di dalam daftar berikut:
-
Motor Harley-Davidson (2003): Rp450 juta
-
Motor Harley-Davidson (1998): Rp450 juta
-
Mobil Jeep CJ7 (1988): Rp275 juta
-
Mobil Mercedes-Benz 280E (1979): Rp500 juta
-
Mobil Toyota Land Cruiser (1981): Rp350 juta
-
Mobil Jeep Wrangler (1996): Rp450 juta
-
Mobil Mercedes-Benz G63 (2022): Rp6 miliar
Gurita Kasus: Mafia Pengurusan Izin Tinggal WNA
Penyitaan aset-aset mewah ini merupakan buntut dari ditetapkannya Silmy Karim sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Praktik lancung ini diduga kuat telah menggurita dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2026, yang puncaknya terjadi saat ia menduduki kursi Dirjen Imigrasi periode 2023–2024.
KPK mengendus adanya sistem setoran berdarah dingin di mana Silmy diduga menerima upeti hingga Rp100 juta per minggu. Secara akumulatif, total nilai uang pemerasan dalam pusaran kasus ini diperkirakan menembus angka fantastis, yakni Rp145,5 bahkan miliar. Modusnya adalah dengan mematok tarif kilat demi mempercepat keluarnya dokumen izin tinggal bagi para ekspatriat.