JAKARTA – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan argumen dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Februari 2025. Dalam sidang yang terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, KPK menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil sudah sesuai prosedur dan sah secara hukum.
Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, dalam pembacaan petitum menyatakan, “Semua alasan yang diajukan oleh Pemohon untuk menggugat penetapan tersangka Hasto tidaklah benar dan keliru. Kami meminta agar hakim praperadilan memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.”
Iskandar juga mengajukan beberapa eksepsi terkait permohonan praperadilan yang dinilai tidak memenuhi syarat hukum. Di antaranya, KPK meminta hakim untuk menilai bahwa permohonan praperadilan tersebut telah memasuki materi pokok perkara dan oleh karenanya tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Kami juga meminta agar permohonan praperadilan ini dinyatakan tidak dapat diterima, mengingat materi yang diajukan telah mengalami perubahan pokok gugatan,” tambah Iskandar.
Dalam pokok perkara, Tim Biro Hukum KPK menegaskan bahwa semua prosedur yang dilakukan dalam penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka meminta agar hakim menerima seluruh jawaban dari pihak KPK dan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Hasto.
KPK juga menekankan bahwa penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka serta tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang yang ditemukan terkait dengan Hasto telah sah dan sesuai dengan hukum. “Semua tindakan yang dilakukan KPK dalam penyidikan ini adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Iskandar.
Sebagai bagian dari permohonan, KPK juga meminta agar Hakim Praperadilan memutuskan agar Pemohon (Hasto Kristiyanto) dibebankan biaya perkara yang timbul akibat proses hukum ini. Namun, KPK juga mengungkapkan kesiapan untuk menerima putusan yang seadil-adilnya jika hakim memiliki pandangan berbeda.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena terkait dengan proses hukum terhadap tokoh penting dalam PDIP dan memberikan gambaran bagaimana penegakan hukum akan berjalan dalam kasus ini.